BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Negara adalah institusi yang
dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan
tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki
pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang
bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan
memenuhi kebutuhan mereka.
Sedangkan bentuk negara menyatakan
susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang
meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang
berbagai macam bentuk negara yang ada dan pernah diterapkan di dunia.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian negara kesatuan?
2.
Apa
saja ciri- ciri negara kesatuan?
3.
Apa
yang dimaksud dengan negara serikat?
4.
Sebutkan
ciri-ciri negara serikat?
5.
Sebutkan
bentuk-bentuk kenegaraan?
1.3 Manfaat
Penulisan
Dengan dibuatnya makalah ini, saya
mengharapkan agar pembaca dapat lebih memahami mengenai materi Bentuk Negara
dan Bentuk Kenegaraan yang ada dan pernah diterapkan oleh beberapa negara di
dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN NEGARA
Secara umum negara
diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara adalah
organisasi yang di dalamnya ada rakyat,wilayah, dan pemerintah yang berdaulat
(ke dalam atau ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
A.
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk
negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara
lagi di dalamnya.
Ciri-ciri negara kesatuan:
a.
Mempunyai satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b.
Hanya terdapat satu konstitusi (UUD),
satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
c.
Hanya pemerintah pusat yang boleh
menarik pajak.
d.
Tidak ada badan-badan lain diluar
pemerintahan yang berdaulat.
e.
Adanya supremasi parlemen pusat.
f.
Dalam pendidikan, hanya terdapat satu
kurikulum.
g.
Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke
dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
2.
Negara Serikat Federasi
Negara serikat
adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian.
Berikut adalah ciri-ciri negara
serikat:
a.
Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
b.
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan
bertanggung jawab kepada rakyat
c.
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d.
Setiap negara bagian berwenang membuat
undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak
bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
e.
Kepala
negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh
parlemen (senat dan kongres).
B.
Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1.
Koloni
Koloni merupakan suatu negara yang
menjadi jajahan negara lain.
2.
Trustee
(perwalian)
Trustee
merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang
Dunia 2 dan berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang
menang perang.
3.
Mandat
Mandat merupakan
suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang
menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.
4.
Protektorat
Protektorat
merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat.
Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal
yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara
pelindung nya.
5.
Dominion
Negara dominion
adalah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan
berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang
persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.
6.
Uni
Uni adalah
gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala
negara yang sama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara
kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
Jika
kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang
ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah
seorang Presiden.
B.
Saran
Sebagai warga Negara sudah
selayaknya kita mengkaji lebih dalam mengenai bentuk negara dan bentuk
pemerintahan di Indonesia. Selain untuk memperluas cakrawala berpikir, kelak
ketika kita menempati posisi strategis dipemerintahan. Dan niscaya kita akan
menjadi warga negara dan pemimpin yang baik, berakhlak dan rasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Anita, (2013) makalah pkn bentuk negara kelas
x. [Online].
Tersedia: https://anitafirdasari.wordpress.com/2013/06/27/makalah-pkn-bentuk-negara-kelas-x/ [diakses 27
Juni 2013].
Budi,
Joko Santoso. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Ghalia Indonesia Printing.
0 komentar:
Posting Komentar