Selasa, 24 Oktober 2017

BENTUK NEGARA DAN KENEGARAAN

By Unknown di Oktober 24, 2017


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang Masalah
Negara adalah institusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sedangkan bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang berbagai macam bentuk negara yang ada dan pernah diterapkan di dunia.
1.2         Rumusan Masalah
1.             Apa pengertian negara kesatuan?
2.             Apa saja ciri- ciri negara kesatuan?
3.             Apa yang dimaksud dengan negara serikat?
4.             Sebutkan ciri-ciri negara serikat?
5.             Sebutkan bentuk-bentuk kenegaraan?
1.3  Manfaat Penulisan
Dengan dibuatnya makalah ini, saya mengharapkan agar pembaca dapat lebih memahami mengenai materi Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan yang ada dan pernah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.

BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN NEGARA
Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat,wilayah, dan pemerintah yang berdaulat (ke dalam atau ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial  (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
A.           Bentuk Negara
1.             Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.
Ciri-ciri negara kesatuan:
a.             Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah. 
b.             Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
c.             Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
d.            Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
e.             Adanya supremasi parlemen pusat.
f.              Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
g.             Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.





2.             Negara Serikat Federasi
Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian.
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
a.             Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
b.             Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
c.             Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d.            Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
e.             Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
B.            Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1.             Koloni
Koloni merupakan suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.
2.             Trustee (perwalian)
Trustee merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2 dan berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
3.             Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.
4.             Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.
5.             Dominion
Negara dominion adalah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.
6.             Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.














BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.

B.            Saran
Sebagai warga Negara sudah selayaknya kita mengkaji lebih dalam mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia. Selain untuk memperluas cakrawala berpikir, kelak ketika kita menempati posisi strategis dipemerintahan. Dan niscaya kita akan menjadi warga negara dan pemimpin yang baik, berakhlak dan rasional.










DAFTAR PUSTAKA


Anita, (2013) makalah pkn bentuk negara kelas x. [Online]. Tersedia: https://anitafirdasari.wordpress.com/2013/06/27/makalah-pkn-bentuk-negara-kelas-x/ [diakses 27 Juni 2013].
Budi, Joko Santoso. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Ghalia Indonesia Printing.

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

 

MBAK EKA IDRIS 1922 Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos