BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Konsep Hak Asasi Manusia (HAM),
Demokrasi, dan Penegakan Hukum di Indonesia. Dari kalangan semua orang yang
mengikuti perkembangan politik dan hukum pada tingkat nasional maupun
internasional saat ini sudah dapat dipastikan tidak asing dengan persoalan HAM,
Demokrasi, dan Penegakan Hukum. Mereka sering membicarakan dan mendiskusikan
tentang tiga persoalan diatas, baik menyangkut tentang pelanggaran HAM oleh
sekelompok seseorang maupun oleh pihak aparat pemerintah sendiri serta berbagai
kontrovesial dalam pelaksanaan di berbagai negara.
Warga negara yang baik ialah warga
negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.Oleh karena itu dengan memahami HAM,
Demokrasi dan Penegakan Hukum sejak dini(disekolah) maka mereka diharapkan
dapat bersikap dan berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, Demokrasi,
dan Hukum yang berlaku. Demikian pula ketika mereka menjalani hidup di
masyarakat terutama saat menghadapi persoalan yang ada kaitannya dengan
persoalan HAM, Demokrasi dan Hukum akan lebih siap.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa sebenarnya HAM itu?
2.
Apa demokrasi itu?
3.
Bagaimana penegakan hukum di indonesia?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
untuk membahas mengenai faktor
penyebab ketidakadilan hukum dan cara mengatasai masalah yang terjadi pada
Negara ini. bagaima terjadinya ketidak adilan hukum yang berkembang dalam masyarakat, bagaimana cara kita menyikapinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
menurut pendapat para ahli HAM
dapat diartikan sebagai berikut.
a.
John Locke
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
b.
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
bersifat suci.
c.
G.J.
Wolhots
Hak-hak asasi
manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi
manusia, bersifat kemanusiaan.
d.
Jan Materson
Anggota
Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right
could be generally defines as those right which are inherent in our nature and
without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak
yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu
manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
e.
Prof. Darji
Darmodiharjo, S. H.
Hak asasi
manusia adalah dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugrah tuhan yang maha esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan
kewajiban-kewajiban yang lain."
1.
Macam-Macam
HAM
a.
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak kebebasan beragama,
beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing. Menyatakan pendapat, dan
kebebasan berserikat atau berorganisasi.
b.
Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu,
hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau
kontrak.
c.
Hak asasi dalam kesamaan hokum
Hak
asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights
of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
d.
Hak asasi politik (political right)
Hak
asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
e.
Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural
rights)
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak
untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di penangkapan, penggeledahan,
penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
f.
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social
and culture rights)
Hak
asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak
untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan
masalah sosial budaya.
2.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
a.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN
oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu
pada tahun 2003.
b.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.
Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
d.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya
agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan
yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
3.
Upaya
Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
a.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM)
b.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
c.
Adanya pengadilan hak asasi manusia dan
pengadilan HAM Ad HOC
d.
Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan
Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
e.
Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia
dalam UUD 1945
Sedangkan Upaya
pemerintah dalam menegakkan HAM:
a.
Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan
HAM, seperti Komnas HAM.
b.
Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga
hukum yang ada.
4.
Partisipasi
/Peran serta Masyarakat dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan
a.
Menyampaikan laporan atau pengaduan atas
terjadinya pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga berwenang lainnya.
b.
Masyarakat juga dapat kerjasama dengan
KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan pendidikan, dan memperluas informasi
mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran
serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia
terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat
kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan
prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam
perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, perlindungan,
penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
a.
Pada tanggal 7 Juni 1993, telah
diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai
tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar
Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan
pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi
manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian
kegiatan antara lain :
1)
Menyebarluaskan wawasan nasional dan
internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia
maupun kepada masyarakat internasional
2)
Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia
dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau
ratifikasinya.
3)
Memantau dan menyelidiki pelaksanaan
hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada
badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
4)
Mengadakan kerja sama regional dan
internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
b.
Pasca Orde Baru (era reformasi),
perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR
menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu,
Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen
internasional tentang HAM.
c.
Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia
semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam
amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan
ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A
hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak
asasi manusia.
d.
Tonggak lain dalam sejarah penegakkan
hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu
pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang
meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
e.
Pembentukan lembaga-lembaga yang
menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang
mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah mendorong penegakan HAM
di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini
mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, kerusuhan
dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
f.
Pembentukan Komisi Penyelidik
Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan
kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh Pengadilan HAM.
g.
Di sisi lain, melalui berbagai Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum
(advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
B.
KONSEP
DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Terciptanya masyarakat madani ( civil society ) yang dicita - citakan oleh bangsa Indonesia
ditandai oleh sikap dan perilaku dari masyarakat yang demokrasi.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “ demos “ berarti rakyat dan “ kratos atau kratein “ berarti kekuasaan
atau berkuasa. Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan
oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan )
setelah adanya proses sering disebut “ Luber dan Jurdil “. Ucapan Abraham
Lincoln, “ the government from the
people, by the people and for the people “ ( suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyaat, untuk rakyat )
Menurut Alamudi ( Ed, 1991 ) demokrasi sesungguhnya adalah
seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup
seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku - liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari
kebebasan. Dengan demikian, demokrasi sebagai dasar system pemerintahan
konstitusional sudah teruji oleh zaman yang berjunjung tinggi kebebasan, HAM,
persamaan didepan hokum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Alamudi ( Ed, 1991 ) mengemukakan soko guru demokrasi
sebagai berikut :
a.
Kedaulatan
Rakyat
b.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintahkan
c.
Kekuasaan
mayoritas
d.
Jaminan
hak asasi manusia
e.
Pemilihan
yang bebas dan jujur
f.
Persamaan
didepan hokum
g.
Proses
hokum yang wajar
h.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
i.
Pluralism
social, ekonomi dan politik
j.
Nilai-nilai
toleransi, pragmatism, kerjasama dan mufakat
Dalam Negara yang demokratis warganya bebas mengambil
keputusan melalui kekuasaan mayoritas namun tidak benar bahwa kekuasaan
mayoritas itu selalu demokratis. Tidak dapat dikatakan adil apabila warga yang
berjumlah 51% diperbolehkan menindas penduduk yang sisanya 49%, apabila
kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas HAM.
Budiardjo ( 1998 ) mengkategorikan aliran pemikiran
demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan “ demokrasi “.
Aliran pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan diri pada
komunisme. Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip
tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan hokum (konstitusi).Oleh karena itu,
Budiardjo ( 1998 ) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu
gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya
tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang.
Anglo Saxon, A.V.Dicey, mengidentifikasi unsur – unsur Rule
of Law dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut :
Supremasi aturan - aturan hukum ( Supremacy of the Law ), tidak adanya kekuasaan sewenang - wenang ( Absence of Arbitraty Power ), dalam arti
bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Kedudukan yang sama didepan hukum ( Equality before the Law ) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa.
Kedudukan yang sama didepan hukum ( Equality before the Law ) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa.
Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang Demokrasi
konstitusional yang ditandai oleh adanya pembatasan yuridis pada masa itu
mengandung prinsip -prinsip dan pelaksanaan yang kaku ( rigid ) bukan hanya di budang politik melainkan pula dalam bidang
ekonomi.
Budiardjo ( 1988 ) mengidentifikasi sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
Budiardjo ( 1988 ) mengidentifikasi sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
Perlindungan konstitusional Badan kehakiman yang bebas dan
tidak memihak Pemilihan umum yang bebas Kebebasan untuk menyatakan pendapat Kebebasan
untuk berserikat atau berorganisasi Pendidikan kewarganegaraan Masyarakat
demokratis merupakan syarat penting dari masyarakat madani ( civil society )
ciri masyarakat demokratis yang penting adalah tegaknya supremasi hokum atau
Rule of Law. Untuk menegakkan hukum dalam masyarakatdemokratis, perlu adanya
pendidikan demokratis.
Sanusi (1999) mengidentifikasi Sepuluh Pilar demokrasi
konstitusional indonesia yang dikenal dengan “ The Ten Pilars of Indonesian Constitusional Democracy “ berdasarkan
filsafat bangsa Pancasila dan Konstitusi Negara RI UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan YME
b.
Demokrasi
berdasarkan HAM
c.
Demokrasi
berdasarkan Kedaulatan Rakyat
d.
Demokrasi
berdasarkan Kecerdasan Rakyat
e.
Demokrasi
berdasarkan Pemisahan Kekuasaan Negara
f.
Demokrasi
berdasarkan Otonomi Daerah
g.
Demokrasi
berdasarkan Supremasi Hukum ( Rule of Law )
h.
Demokrasi
berdasarkan Peradilan yang bebas
i.
Demokrasi
berdasarkan Kesejahteraan Rakyat
j.
Demokrasi
berdasarkan Keadilan Sosial
Dari
hasil analisi terhadap UUD 1945 diatas, jelaslah bahwa pilar - pilar demokrasi
di Negara kita secara konseptual sudah dapat dipastikan bahwa Negara kita belum
dapat melaksanakannya secara menyeluruh. Bahmueller (1996) menyatakan bahwa pada umumnya
pelaksanaan demokrasi disejumlah Negara berada pada tahap kemenduaan atau
berarti dua, an ambiguous democratic moment.
Bahmueller
( 1996 ) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan
demokrasi konstitusional disuatu negara, yakni :
a.
Faktor
Ekonomi, Ekonomi faktor utama bagi status negara demokrasi, yaitu :
1)
Bahwa
pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang
cerdas merupakan salah satu kriteria bahkan syarat suatu masyarakat demokratis.
2)
Dapat
menimbulkan proses urbanisasi
3)
Masyarakat
mandiri yang otonom dan memiliki kebebasan.
b.
Faktor
Sosial dan Politik
Perasaan kesatuan nasional atau
identifikasi sebagai bangsa, perasaan nasionalisme dalam konteks ini bukanlah
nasionalisme sempit atau nesionalisme berlebihan sebagaimana pernah dialami
oleh Nazi Jerman atau Fascis Italia.
Salah satu kesulitan hidup
berdemokrasi adalah ketika terdapatnya masyarakat yang secara etnis terpisah -
pisah dalam friksi- friksi golongan. Faktor
sosial dan politik, khususnya upaya pembangunan bangsa, nations and character
building, sangat penting dalam mewujudjan suatu masyarakat dan negara
demokratis.
c.
Faktor
Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah Bahmueller (1996), mengungkapkan hasil temuan Robert Putnam
yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang
menyimpulkan bahwa daerah - daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai -
nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat efektivitas paling tinggi dalam upaya
pembangunan demokrasi.
Wilayah yang berhasil menerapkan
sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan
) atau dikenal pula “ community civic “.
C.
PENEGAKAN HUKUM
Peraturan -
peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang
satu dengan manusia lainnya, tetapi juga mengatur hubungan manusia atau warga
negara dengan negara, serta mengatur organ - organ negara dalam menjalankan
pemerintahan negara.
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut, dan hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut, dan hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Menurut Gustav
Radbruch (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986 : 130) dalam menegakan hukum ada tiga
unsur, yaitu :
1.
Kepastian Hukum
Merupakan
perlindungan hukum (yustisiabel) terhadap tindakan sewenang-wenang, yang
berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam
keadaan tertentu
2.
Kemanfaatan
Disamping
kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum
adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus member
manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
3.
Keadilan
Menegakkan hukum
adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil.
Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat,
sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila
masyarakat tidak peduli terhadap hukum dan aparatnya, maka ketertiban dan
ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu
stabilitas nasional.
Untuk
menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat
hukum (perangkat penegak hukum) yaitu antara lain :
a.
Kepolisian
Kepolisian
negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara
keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan Hukum Acara Pidana, kepolisian
negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
Menurut Pasal 4
UU nomor 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana, Penyelidik adalah setiap
pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang, yaitu :
1)
Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak Pidana;
2)
Mencari keterangan dan barang bukti;
3)
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai
dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4)
Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
Selain
penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut Pasal 6 UU No. 8 /
1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu :
1)
Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
2)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang .
Penyidik mempunyai wewenang sebagai
berikut :
1)
Menerima laporan dan pengaduan dari
seorang tentang adanya tindak Pidana
2)
Melakukan tindakan pertama pada saat di
tempat kejadian
3)
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka
4)
Melaukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan.
5)
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan sura
b.
Kejaksaan
Jaksa adalah
pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekusaan negara
dibidang penuntutan.
Jaksa (penuntut umum) berwenang
antara lain untuk :
1)
Menerima dan memeriksa berkas perkara
penyidikan
2)
Membuat surat dakwaan
3)
Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri
sesuai dengan peraturan yang berlaku
4)
Menuntut pelaku perbuatan melanggar
hukum ( tersangka ) dengan hukuman tertentu
5)
Melaksanakan penetapan hakim
Khusus dalam
bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1)
Melakukan penuntutan dalam perkara
pidana
2)
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan
3)
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan keputusan lepas bersyarat ( yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh
menteri kehakiman ) Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan
dengan penyidik.
c.
Kehakiman
Kehakiman
merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Hakim adalah
pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk
mengadili.
Dalam pasal 10
ayat 1 UU no. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan
bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dan empat
lingkungan, yaitu :
1)
Pengadilan Negeri
Pengadilan
negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang wewenangannya
meliputi satu daerah Tingkat II. Dikatakan pengadilan tingkat pertama karena
pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama (permulaan) dalam
menyelesaikan perkara - perkara hukum.
2)
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua ( tingkat banding ) suatu
perkara perdata atau perkara Pidana, yang telah diadili/diputuskan oleh
pengadilan nengeri.
Menurut UU No. 2
tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi, yaitu :
a)
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara Pidana dan Perdata ditingkat banding.
b)
Mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan merah Mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah
hukumnya.
3)
Pengadilan Tingkat Kasasi
Pengadilan
tingkat kasasi dikenal pula dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Kewajiban
Mahkamah Agung terutama yakni melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan
segala pengadilan leinnya diseluruh indonesia, dan menjaga agar hukuman
dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
4)
Penasehat Hukum
Merupakan
istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum.
Penasehat hukum menurut KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan
oleh atau mendasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
a)
Peradilan Agama
Peradilan agama
yang bertugas dan berwenang-wenang memeriksa perkara perkara ditingkat pertama
abtara orang-orang yang beragama Islam dibidang, yaitu:
(1)
Perkawinan
(2)
Kewarisan, wasiat, dan hibah yang
dilakukan berdasarkan hukum islam ,
(3)
Wakaf dan shadaqah
b)
Peradilan Militer
Wewenang
peradilan Militer bertugas memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap
kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh :
(1)
Seorang yang pada waktu itu adalah
anggota Angkatan Perang RI
(2)
Seorang yang pada waktu itu adalah orang
yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sema dengan Angkatan
Perang RI.
(4)
Seorang yang pada waktu itu ialah
anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang
RI oleh atau berdasarkan Undang -undang.
(5)
Orang yang tidak termasuk golongan
tersebut diatas ( 1, 2, 3 ) tetapi atas keterangan Menteri Kehakiman harus
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peadilan Militer.
c)
Peradilan Tata Usaha Negara
Tata Usaha
Negara merupakan administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah.Peradilan
Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak asasi manusia tidak bisa dicabut, apalagi bagi orang
yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan maka hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang
diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu dari Tuhan
maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri
yang mencabutnya.Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak bisa dicabut atau
dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama
dan keyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan
yang sama di depan hukum.
Demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional
sudah teruji oleh zaman yang menjunjung tinggi kebebasan, hak asasi manusia,
persamaan didepan hukum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan
masyarakat.Dari sekian banyaknnya istilah dan aliran fikiran yang menanamkan
demokrasin, Budiardjo (1988) mengkatagorikan aliran pemikiran demokrasi itu
atas dua, ialah demokrasi konstitusionil dan “demokrasi”. Aliran pemikiran ini
yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan dari pada komunisme.
Peraturan-peraturan hukum, baik yang menyangkut kepentingan
pribadi maupun kepentingan umum, harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam
kehidupan masyarakat dan negara. Agar masyarakat patuh dan menghormati hukum,
maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih, dan
memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan persuasif sehingga
kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.
B.
Saran
Manusia di dunia ini tidak bisa hidup sendiri karena manusia
di ciptakan sebagai makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan orang lain,
sehingga manusia harus bisa saling menghormati antara satu dengan yang lain.
Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia, berhak mendapat segala haknya. Oleh
karena itu kita tidak boleh mengambil hak orang lain karena kita sudah memiliki
hak sendiri.
Semua orang juga berhak mengemukankan pendapatnya karena itu
salah satu haknya, dan ada peraturan yang mengikatnya sehingga ketika melanggar
harus di hukum dengan adil sesuai dngan kesalahannya tanpa membedakan apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Saprya. dkk. (2007).
Konsep Dasar IPS Laboratorium Universitas
Indonesia: Bandung
Ubaidillah
Ahmad dkk, (2000). Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE
UIN Syarif Hidayatullah.
0 komentar:
Posting Komentar