BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 atau UUD '45, adalah hukum
dasar tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan
secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang
mengubah susunan lembaga - lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan mpr:
Sidang umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan pertama
UUD 1945, Sidang
tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan kedua UUD
1945, Sidang tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan ketiga UUD
1945, sidang tahunan MPR 2002,
tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan keempat
UUD 1945.
Sebelum
dilakukan perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan), serta penjelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Dalam risalah sidang
tahunan MPR tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar negara republik
Indonesia tahun 1945 dalam satu naskah, sebagai naskah perbantuan dan kompilasi
tanpa ada opini.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas
penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yakni
:
1.
Mengetahui dan memahami pentingnya Undang-undang
Dasar sebagai landasan hukum bangsa Indonesia ?
2.
Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam
UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan ?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
Dapat
mengetahui dan memahami arti dari Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia
dan Proklamasi Kemerdekaan. Dan dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung
dalam UUD 1945 dan Proklamasi Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
(
Setelah Amandemen I,II,III,IV )
PEMBUKAAN
(
P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
UNDANG – UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)
Negara
Indonesia adalah negara hukum.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.
(3)
Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1)
Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2)
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Pasal 6A
(1)
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2)
Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3)
Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4)
Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang
memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5)
Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal
7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1)
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)
Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.
(5)
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden
dan/atau WakilPresiden kepada PMajelis Permusyawaratan Rakyat.
(6)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1)
Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
(2)
Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3)
Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
Pasal 9
(1)
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
(2)
Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1)
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3)
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 14
(1)
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
(2)
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa,
dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)
Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
(1)
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2)
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1)
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2)
Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1)
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2)
Susunan
Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3)
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 20
(1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.
(2)
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
(4)
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
(5)
Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan.
(2)
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3)
Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
(1)
Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3)
Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang.
BAB VII A
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1)
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2)
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)
Susunan
dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
(1)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2)
Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4)
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1)
Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
(2)
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5)
Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)
Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.
(3)
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
(4)
Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BadanPemeriksa
Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan undang-undang.
Pasal 23E
(1)
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
(3)
Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1)
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
(2)
Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1)
Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3)
Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
Pasal 24A
(1)
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2)
Hakim
agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3)
Calon
hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
(4)
Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)
Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1)
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2)
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)
Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
(1)
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
(3)
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4)
Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5)
Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
(6)
Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25 A
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2)
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2)
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
(2)
Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk
menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
(2)
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3)
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1)
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
manusia.
Pasal 32
(1)
Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2)
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1)
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA
, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan
undang-undang.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)
Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)
Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(5)
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan
yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih
tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
LAMBANG NEGARA
19
|
8
|
17
|
45
|
Keterangan:
Bintang.................................................................. warna
: Kuning emas
Rantai.................................................................... warna
: Kuning emas
Pohon
Beringin.................................................................. warna
: Hijau
Kepala
Banteng................................................................ warna
: Hitam
Padi
Kapas............................................................. warna
: Kuning emas
Seluruh
Burung Garuda......................................... warna
: Kuning emas
Ruangan
Perisai di tengan...................................... warna
: Merah Putih
Dasar
Bintang yang berbentuk perisai.............................. warna
: Hitam
Pita..................................................................................... warna
: Putih
Huruf................................................................................. warna:
Hitam
Jumlah
Helai Bulu :
Tiap-tiap
sayap...................................................................... Jumlah
: 17
Ekor......................................................................................... Jumlah
: 8
Bulu
dibawah Perisai............................................................. Jumlah
:19
Bulu
leher.............................................................................. Jumlah
: 45
(Sesuai
dengan hari Kemerdekaan Indonesia : ( 17 Agustus 1945 )
PANCASILA
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BHINEKA TUNGGAL IKA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.66/1951 Pasal 1 : ini menyatakan bahwa lambang negara terbagi atas tiga bagian yaitu :
1.
Burung
Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanan
2.
Perisai
berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda
3.
Semboyan
ditulis di atas pita yang dicengkram Garuda
Pasal 4 memberikan penjelasan
tentang lima ruang dalam Perisai, lima buah ruang dalam Perisai itu
masing-masing mewujudkan Dasar Pancasila.
I.
Dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa tertulis dengan Nur Cahya di ruangan tengah berbentuk
Bintang yang bersudut lima.
II.
Dasar
Kerakyatan dilukiskan dengan kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
III.
Dasar
Kebangsaan dilukiskan dengan pohon Beringin, tempat berlindung
IV.
Dasar
Prikemanusiaan dilukiskan dengan tali Rantai bermata bulat dan persegi
V.
Dasar
Keadilan Sosial dilukiskan dengan Kapas dan Padi sebagai tujuan kemakmuran.
Di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa semboyan yang tertulis
dengan huruf Latin dalam bahasa Jawa Kuno berbunyi : Bhineka Tunggal Ika
Burung Garuda menjadi lambang negara Republik Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.66 Tanggal : 17 Oktober 1951. Tetapi telah
berlaku sejak sejak 17 Agustus 1950. Berbentuk Burung Garuda yang di dadanya
tergantung Perisa dengan “Lima Simbol”, yang lazim disebut Pancasila.
45. BUTIR – BUTIR PANCASILA (P4)
I.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
(1)
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
(2)
Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
(3)
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4)
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
(5)
Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6)
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
(7)
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
II.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
(1)
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5)
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8)
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
(9)
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
III. Persatuan Indonesia
(1)
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2)
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4)
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5)
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
(6)
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
IV. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1)
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2)
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
(5)
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6)
Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
(7)
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
(8)
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9)
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
V.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1)
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(2)
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
(3)
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)
Menghormati
hak orang lain.
(5)
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6)
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
(7)
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
(8)
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
(9)
Suka
bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
SUMPAH PEMUDA
Pertama : Kami putra dan putri
Indonesia mengaku bertumpah darah yag satu, tanah air Indonesia.
Kedua :
Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu , bangsa
Indonesia.
Ketiga :
Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa
Indonesia.
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini
menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l.,
diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Naskah
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dibacakan Ir.Soekarno dengan
didampingi Drs. Moh. Hatta di tempat kediaman Ir. Soekarno, jalan Pegangsaan
Timur Nomor 56 Jakarta pada hari jumat tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.10.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Proklamasi
Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan suatu
kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka
dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang
erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal
ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staats fundamental norm)
yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah yang disusun ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh
karena itu, keritik, saran dan masukan yang sifatnya membangun sangat kami
harapkan demi baiknya penyusunan makalah berikutnya. Semoga makalah
ini bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Samantho,
Ahmad Yanuana. (2012) undang-undang
dasar 1945 setelah amandemen I s.d. IV dalam satu naskah. [Online].
Tersedia: https://ahmadsamantho.wordpress.com/2012/10/22/undang-undang-dasar
1945-setelah-amandemen-i-s-d-iv-dalam-satu-naskah/. [diakses 22
Oktober 2012].
Sekretariat Jendral MPR.
(2004), Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar