Senin, 09 Oktober 2017

PENGERTIAN,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PKN

By Unknown di Oktober 09, 2017


A.           PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah terjemahan dari istilah asing civic education atau citizenship education. Terhadap dua istilah ini, John C. Cogan telah membedakan dengan mengartikan civic education sebagai “...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives” (Cogan, 1999), atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Sedangkan citizenship education digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup :
“...both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media, etc which help to shape the totality of the citizen” (Cogan, 1999).
Artinya, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan istilah generik yang mencakup pengalaman belajar di sekolah dan luar sekolah, seperti yang terjadi di lingkungan keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan dalam media.
Di sisi lain, David Kerr mengemukakan bahwa "Citizenship or Civics Education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching and learning) in that preparatory process". (Kerr, 1999). Pendapat tersebut menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus peran pendidikan (termasuk didalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar) dalam proses penyiapan warga  negara tersebut. 
Untuk konteks di Indonesia, citizenship education oleh beberapa pakar diterjemahkan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan (ditulis dengan menggunakan huruf kecil semua) (Winataputra, 2001) atau pendidikan kewargaan (Azra, 2002).
Dari pendapat di atas, dapat dikemukakan bahwa istilah citizenship education lebih luas cakupan pengertiannya dari pada civic education. Dengan cakupan yang luas ini maka citizenship education meliputi didalamnya pendidikan kewarganegaraan dalam arti khusus (civic education). Citizenship education sebagai proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga negara generasi muda akan hak-hak, peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, sedang civic education adalah citizenship education yang dilakukan melalui persekolahan.
Sementara itu, berkaitan dengan konsep Pendidikan Kewargaan,  Azra (dalam ICCE, 2003) memandang bahwa secara substantif istilah Pendidikan Kewargaan tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibanannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society). Dengan demikian, orientasi Pendidikan Kewargaan secara substantif lebih luas cakupannya daripada  Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini sejalan dengan pembedaan pengertian  civic education  dan  citizenship education di atas.
Secara paradigmatik Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga domain, yakni :
1)   domain akademik;
2)   domain kurikuler; dan
3)   aktivitas sosial-kultural (Winataputra, 2001).

Domain akademik adalah berbagai pemikiran tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang berkembang di lingkungan komunitas keilmuan. Domain kurikuler adalah konsep dan praksis pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup pendidikan formal dan nonformal. Sedangkan domain sosial kultural adalah konsep dan praksis Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan masyarakat (Wahab dan Sapriya, 2011). Ketiga komponen tersebut secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan warga negara yang baik (good citizens), yang memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai, sikap dan watak kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill).
Menurut Zamroni ( Tim ICCE, 2005: 7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”. Diharapakan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia. Hakekat NKRI adalah negara kebangsaan modern”.
Pendidikan Kewarganegaraan dijelaskan  dalam Depdiknas (2006:49), Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang mefokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Lebih lanjut Somantri (2001: 154) menyatakan bahwa: “PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasaryang berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara  agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat membentuk diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural dan bahasa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh UUD 1945 (Sudjana, 2003).
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang secara umum bertujuan untuk mengembangkan potensi individu warga negara Indonesia, sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Sudjatmiko, 2008).
                                                                                        
B.            HAKIKAT, FUNGSI, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PKn

1.             Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hakikat Pendidikan Kewarganegaran adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi  warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Nasional
Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tersebut telah mengalami pasang surut pemikiran. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.
a.              Tahun 1957
Pada tahun ini mulai diperkenalkan mata pelajaran Kewarganegaraan. Isi pokok materinya meliputi cara memperoleh kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warga negara. Selain mata pelajaran Kewarganegaraan juga diperkenalkan mata pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum.
b.             Tahun 1959
Pada tahun ini ini muncul mata pelajaran CIVICS yang isinya meliputi sejarah nasional, sejarah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, pidato-pidato kewarganegaraan presiden, serta pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
c.              Tahun 1962
Pada tahun ini telah terjadi pergantian mata pelajaran CIVICS menjadi Kewargaan Negara. Penggantian ini atas usul menteri kehakiman pada masa itu, yaitu Dr. Saharjo, SH. Menurut beliau penggantian ini bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik. Materi yang diberikan menurut keputusan menteri P dan K no. 31/1967 meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, dan pengetahuan PBB.
d.             Tahun 1968
Pada tahun ini keluar kurikulum 1968 sehingga istilah Kewargaan Negara secara tidak resmi diganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokoknya di Sekolah Dasar yaitu,
1)   Pengetahuan kewarganegaraan
2)    Sejarah Indonesia
3)   Ilmu bumi
Sekolah Pendidikan Guru
1)   Sejarah Indonesia
2)   Undang-Undang Dasar 1945
3)    Kemasyarakatan
4)   Hak Asasi Manusia (HAM)
e.              Tahun 1973
Pada tahun ini Badan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bidang PKn menetapkan 8 tujuan kurikuler, yaitu:
1)   Hak dan kewajiban warga Negara
2)   Hubungan luar negeri dan pengetahuan internasional
3)   Persatuan dan kesatuan bangsa
4)   Pemerintahan demokrasi Indonesia
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6)   Pembangunan sosial ekonomi
7)   Pendidikan kependudukan
8)   Keamanan dan ketertiban masyarakat
f.              Tahun 1975
Pada Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan misi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973. Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976). Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007).
g.             Tahun 1994
Pada tahun ini mata pelajaran PMP diganti menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39).

Kurikulum Pendidikan Dasar tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba, 1967). Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation  dan  knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan Budimansyah, 2007).
Sedangkan dalam kurikulum 1994 ruang lingkup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) meliputi :
1)        nilai moral dan norma bangsa Indonesia serta perilaku yang diharapkan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2)        kehidupan ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan luas liputan, kedalaman dan tingkat kesukaran materi pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan belajar siswa pada satuan pendidikan.
a.              Tahun 2004
Dengan dberlakukannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, diberlakukan kurikulum yang dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 dimana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berubah nama menjadi Kewarganegaraan.
b.             Tahun 2006
Pada tahun ini keluar kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) muncul mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menggantikan Kewarganegaraan dan PPKn. Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006, ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum  meliputi aspek-aspek sebagai berikut,
1)    Persatuan dan Kesatuan Bangsa
2)    Norma, Hukum dan Peraturan
3)    Hak Asasi Manusia
4)    Kebutuhan Warga Negara
5)    Konstitusi Negara
6)    Kekuasaan dan Pilitik
7)    Pancasila
8)    Globalisasi

Jadi Hakikat PKn, yaitu,
Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Sebuah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.



2.             Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

PKn sebagai salah satu mata pelajaran bidang sosial dan kenegaraan memiliki fungsi yang sangat esensial dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang memiliki keterampilan hidup bagi diri, masyarakat, bangsa dan negara. Numan Somantri (2001:166) memberikan pemaparan mengenai fungsi PKn sebagai berikut: “Usaha sadar yang dilakukan secara ilmiah dan psikologis untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik agar terjadi internalisasi moral Pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan untuk melandasi tujuan pendidikan nasional, yang diwujudkan dalam integritas pribadi dan perilaku sehari-hari”.
Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Berdasarkan uraian di atas mengenai fungsi PKn, maka penulis menyimpulkan bahwa pembelajaran PKn diharapkan dapat memberikan kemudahan belajar para siswa dalam menginternalisasikan moral Pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan untuk melandasi tujuan pendidikan nasional, yang diwujudkan dalam integritas pribadi dan perilaku sehari-hari.
Menurut Branson (1999) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan PKn dalam Depdiknas (2006) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut :
a.    Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b.    Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d.   Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995) adalah sebagai berikut :
a.    Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
b.    Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, Pancasila sejati” (Somantri, 2001).

Upaya agar tujuan PKn tersebut tidak hanya bertahan sebagai slogan saja, maka harus dirinci menjadi tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), yang meliputi :
a.    Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki: fakta, konsep, dan generalisasi teori.
b.    Keterampilan intelektual:
1)      Dari keterampilan yang sederhana sampai keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesiskan, dan menilai.
2)      Dari penyelidikan sampai kesimpulan yang sahih: (a) keterampilan bertanya dan mengetahui masalah; (b) keterampilan merumuskan hipotesis; (c) keterampilan mengumpulkan data; (d) keterampilan menafsirkan dan mneganalisis data; (e) keterampilan menguji hipotesis; (f) keterampilan merumuskan generalisasi, (g) keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.
c.    Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
d.   Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975) mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya.

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan,
a.    Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara RI.
b.   Melek konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c.     Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas.

Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005) bahwa tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar :
a.    Memberikan pengertian, pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah.
b.    Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesiaan.
c.    Menanamkan nilai-nilai moral Pancasila ke dalam diri anak didik.
d.   Menggugah kesadaran anak didik sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia untuk selalu mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai moral Pancasila tanpa menutup kemungkinan bagi diakomodasikannya nilai-nilai laindari luar yang sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila terutama dalam menghadapi arus globalisasi dan dalam rangka kompetisi dalam pasar bebas dunia.
e.     Memberikan motivasi agar dalam setiap langkah laku lampahnya bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai, moral dan norma Pancasila.
f.      Mempersiapkan anak didik utuk menjadi warga negara dan warga masyarakat Indonesia yang baik dan bertanggung jawab serta mencintai bangsa dan negaranya.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.




3.              Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan warganegara baik yang empirik maupun yang nonempirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warganegara dan negara (termasuk hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan negara.
Mata pelajaran PKn memiliki klasifikasi materi yang dirangkum dalam ruang lingkup pembelajaran. Ruang lingkup  pada materi mata pelajaran PKn sesuai Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi, meliputi:
a.  Persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Norma, hukum, dan peraturan.
c.  Hak asasi manusia. 
d. Kebutuhan  warga negara. 
e.  Konstitusi negara. 
f.  Kekuasan dan Politik.
g. Pancasila. 
h. Globalisasi. 
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa  materi pembelajaran pada mata pelajaran PKn terangkum dalam  ruang lingkup mata pelajaran  PKn  yang  terdiri dari  beberapa aspek,  meliputi: ruang lingkup persatuan dan kesatuan bangsa, ruang lingkup norma, hukum, dan peraturan,  ruang lingkup  HAM  (Hak Asasi Manusia),  ruang lingkup kebutuhan dan konstitusi negara,  ruang lingkup  kekuasaan dan politik, ruang lingkup pancasila,  serta ruang lingkup globalisasi.

DAFTAR PUSTAKA



Budiyanto.Pendidikan Kewarganegaraan .Yogyakarta: UNY Press. (2004).
Cogan, J.J: Howaya, Rk.K: (1999) The Foundation of education. New York: Prentice hall, Inc.

Widya, Trio Pangestu, M.Pd. Konsep Penddikan Kewarganegaraan [Online]. Tersedia:http://widyopangestu.blogspot.co.id/2015/10/konsep-pendidikan-kewarganegaraan.html. [diakses  Oktober 2015].



0 komentar:

Posting Komentar

Pages

 

MBAK EKA IDRIS 1922 Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos