BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Dewasa ini
sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara .
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap – tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Secara
garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak
merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan , sandang , dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
B.
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah. Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah, sebagai berikut :
b.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia dengan UUD
45
c.
Tabel perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga
negara
d.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan
C.
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan
makalah, sebagai berikut :
a.
Memahami HAM dalam
pasal - pasal UUD 1945
b.
Memahami hak
dan kewajiban warga negara indonesia dengan UUD 45
c.
Mengetahui tentang tabel perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
Di Indonesia atau di negara manapun pelaksanaan hak asasi
manusia memperoleh pengakuan yang sangat besar, seperti yang termuat dalam
Pasal-pasal UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law),
konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Naskah UUD 1945 berisi 16
bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Ini
merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. UUD 1945
merupakan cerminan hak asasi manusia. Berikut penjelasan hak asasi manusia
dalam pasal-pasal UUD 1945.
1.
Pasal
27 ayat (1)
berbunyi, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tanpa kecuali. Ini artinya bahwa semua warga negara tanpa kecuali berhak
mendapat perlakuan dan semua warga negara mendapat jaminan yang sama dalam
hukum. Demikian pula halnya di bidang pemerintahan, siapapun boleh menduduki
suatu jabatan di pemerintahan asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
2.
Pasal
27 ayat (2)
berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Ini artinya setiap warga negara berhak untuk memenuhi
dan memiliki nafkah yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku untuk mencapai
kehidupan yang sejahtera.
3.
Pasal
27 ayat (3)
berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela negara melalui
lembaga-lembaga yang ada.
4.
Pasal
28 berbunyi, Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. Ini artinya adanya kebebasan untuk mendirikan
organisasi dan mengemukakan pendapat dalam musyawarah, asalkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28A berbunyi, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 28B ayat (2) berbunyi, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke**rasan dan
dis*****nasi.
Pasal 28C ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28D ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28D ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28D ayat (4) berbunyi, Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E ayat (1) berbunyi, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
Pasal 28E ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28E ayat (3) berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F berbunyi, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28G ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk bebas dari pe**iksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28G ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk bebas dari pe**iksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28H ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal 28H ayat (3) berbunyi, Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
Pasal 28H ayat (4) berbunyi, Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28H ayat (4) berbunyi, Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I ayat (1) berbunyi, Hak untuk hidup, hak untuk tidak dis*ksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati, nurani, hak beragama, hak untuk tidak diper*udak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28I ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskri***atif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskri***atif itu.
Pasal 28I ayat (3) berbunyi, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 28I ayat (4) berbunyi, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28I ayat (5) berbunyi, Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J ayat (1) berbunyi, Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia,
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
Pasal 28J ayat (2) berbunyi, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
ndengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama.
B.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan kewaajiban warga negara :
1.
Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d.
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”.
e.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
c.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
a.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
g.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
a.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia
tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan
cara lain seperti :
a.
Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
b.
Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
c.
Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
d.
Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan negara :
a.
Terorisme
Internasional dan Nasional.
b.
Aksi
kekerasan yang berbau SARA.
c.
Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
d.
Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
e.
Kejahatan
dan gangguan lintas negara.
f.
Pengrusakan
lingkungan.
C.
Tabel
Perwujudan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
makalah ini, akan menunjukkan tabel perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban
warga negara. membandingkan antara pelaksanaan hak dan kewajiban yang
seharusnya terwujud menurut UUD 1945, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, masih
banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam perwujudannya tersebut.
Tabel
Perwujudan Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara
No.
|
Pelaksanaan
Kewajiban Warga Negara
|
Wujud
Nyata
|
1.
|
Pasal 27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
|
Masih
banyak warga negara yang malah melanggar hukum dan juga masih banyak
pejabat-pejabat yang mendapat pengecualian dalam hukum.
|
2.
|
Pasal
27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
|
Masih
kurangnya kesadaran warga negara dalam upaya pembelaan negara. Bahkan masih
banyak warga negara yang tidak tahu apa yang harus ia lakukan dalam upaya
pembelaan negara.
|
Tabel Perwujudan Pelaksanaan Hak
Warga Negara
No.
|
Pelaksanaan
Hak Warga Negara
|
Wujud
Nyata
|
1.
|
Pasal
27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
|
Masih
banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan malah
ada yang masih pengangguran. Karena pekerjaan yang tidak layak tersebut, maka
banyak juga masyarakat yang akhirnya penghidupannya kurang layak.
|
2.
|
Pasal
28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
|
Masih
banyak berita tentang penyiksaan anak dibawah umur, ada yang memaksa
anak-anak dibawah umur tersebut untuk berjualan, mengemis, dll. Bahkan yang
paling baru ini, tentang tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah
umur.
|
3.
|
Pasal
28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
|
Masih
banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Contohnya banyak
pejabat-pejabat yang mendapat perlakuan khusus di dalam hukum, sehingga
selalu menang dalam suatu persidangan.
|
4.
|
Pasal
28D ayat 2, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
|
Banyak
buruh-buruh yang digaji kurang layak (mendapat upah minimum). Sehingga para
buruh tersebut tidak bisa memberikan penghidupan yang layak kepada
keluarganya.
|
5.
|
Pasal
28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
|
Masih
adanya pembatasan dalam mengeluarkan pendapat, meskipun hal tersebut tidak
tampak di depan publik. Tetapi ketika di “belakang layar”, orang tersebut
mendapat ancaman agar tidak mengemukakan pendapatnya.
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan , sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Pasal
tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak
untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang, dan papan.
B.
SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling
terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar
tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat
yang tidak diinginkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ashari, Septiani. (2015). ham dalam pasal-pasal uud 1945 ham dalam pasal-pasal uud 1945. [Online].
Tersedia: http://www.ipapedia.web.id/2015/10/ham-dalam-pasal-pasal-uud-1945.html.[diakses Oktober 2015]
pukul 07.30 WIB.
Christiani, Luca. (2013), hak dan kewajiban warga Negara.
[Online]. Tersedia: https://lucakristiani.wordpress.com/2013/04/20/hak-dan-kewajiban-warga-negara/.
[diakses 20 April 2013] .
Arif,
Rusydi. (2014). tabel
perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara. [Online].
Tersedia: http://hiperbola-indonesia.blogspot.co.id/2014/04/tabel-perwujudan-pelaksanaan-hak-dan.html.
[diakses 18 April 2014] pukul 13.30 WIB.
0 komentar:
Posting Komentar