Selasa, 24 Oktober 2017

HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA

By Unknown di Oktober 24, 2017


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita  jaga  dan  kita  terapkan  pada  kehidupan  bangsa  saat  ini.  Pancasila  yang digali  dan  dirumuskan  para  pendiri  bangsa  adalah  sebuah  rasionalitas  kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
Kedudukan  dan  fungsi  pancasila  sangat  penting  karena  segala  tingkah laku  dan  tindakan  warga  negara  Indonesia  di  atur  oleh  Pancasila  sebagai pemersatu  bangsa.  Sebagai  warga  Indonesia  kita  harus  paham  makna-makna Pancasila,  fungsi-fungsi  Pancasila  dan  tindakan  yang  mencerminkan  nilai Pancasila serta penerapan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, setiap warga negara sangat berperan penting dalam pengamalan  Pancasila.  Dengan  kita  memperjuangkan  norma-norma  yang terkandung,  bangsa  Indonesia  pasti  akan  menjadi  bangsa  yang  bersatu, berdaulat,  adil  dan  makmur  sesuai  dengan  semboyan  Bhineka  Tunggal  Ika walaupun  Indonesia  terdiri  dari  berbagai  macam  agama,  suku, adat  dan budaya.
Dengan  kita  menganut  dari  makna  yang  terkandung  dalam  Pancasila kehidupan  bangsa  Indonesia  akan  menjadi  bangsa  yang  bermoral  tinggi, berkeadilan  dan  persatuan  bangsa  akan  terjaga.  Di  dalamnya  terdapat  isi  dan arti  yaitu  unsur-unsur  pembentuk  Pancasila  berisi  tentang  pentunjuk berperilaku sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.


B.            Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yakni :
1.             Apa pengertian hakikat pancasila ?
2.             Bagaimana fungsi dan peranan pancasila ?
3.             Bagaimana penerapan nilai-nilai pancasila ?
C.           Tujuan Penulisan Makalah
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang hakikat dan fungsi pancasila serta penerapan nilai-nilai pancasila  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai  warga  negara  yang  baik,  hendaknya  kita  lebih  mengenal  dasar negara kita yaitu Pancasila secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar negara kita tersebut.














BAB II
PEMBAHASAN


HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA

A.           Hakikat Pancasila
Bicara tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memahami hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pancasila memiliki keluasan arti filosofis, maka dari dua pengertian pokok tersebut  dapat di beri arti yang bermacam-macam, antara lain sebagai berikut;
1.             Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan proses panjang yang di dasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta malihat pengalaman bangsa-bangsa lain, kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat.
2.             Pancasila sebagai pandangan hidup
Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
3.             Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Kepribadian, artinya gambaran  tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
a.     Berketuhanan yang maha esa
b.    Berkemanusiaan yang adil dan beradab
c.     Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
d.   Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, dan
e.    Bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
4.             Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia
Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan sidang dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR). Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.
5.             Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, gambaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia da seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.





1.             Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah AllAh, pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Atas keyakinan yang demikianlah, maka Negara Indonesia memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan kata lain di dalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (atheisme).
Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.             Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karya dan cipta. Kemanusiaan terutama bersifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya. Adil terutama mengandung arti, bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya, jadi beradab arti kebudayaan.
Jadi kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan baradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat dan hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya.



3.             Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan. Pertama : makna geografis, yang berarti sebagian bumi yang membentang dari 950–1410 Bujur Timur dan dari 60 Lintang Utara sampai 110 Lintang Selatan. Kedua : makna bangsa dalam arti politis, yaitu bangsa yang hidup  di dalam wilayah tersebut. Indonesia dalam sila III ini ialah Indonesia dalam pengertian bangsa.
Jadi Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
4.             Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata Rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam di suatu wilayah tertentu. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara. Antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Jadi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti, bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat dan wakilnya.
5.             Sila  kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spirituil.
Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada diluar negeri.
Jadi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Sila “keadilan sosial” adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata-masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila.

B.            Fungsi Dan Peranan Pancasila
Makna Pancasila, memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sebagai dasar negara indonesia dan pandangan hidup bangsa indonesia merupakan sebuah tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan pedoman dalam hidup. Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya. 

Fungsi dan Peranan Pancasila dari makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara  dapat diketahui dari fungsi dan peranan Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah sebagai berikut:
1.             Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. 
2.             Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia. 
3.             Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia : Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional. 
4.             Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara : DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 
5.             Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur : Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 
6.             Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia : Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. 
7.             Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia : Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 
8.             Pancasila Sebagai Moral Pembangunan : Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya. 
9.             Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila : Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.  
Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. 

C.           Penerapan Nilai-Nilai Pancasila
1.             Pelaksanaan atau Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Keluarga
a.             Sikap saling menghargai antara anggota keluarga;
b.             Melaksanakan pembagian tugas kerja dan dilaksanakah dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas;
c.              Menjaga nama baik keluarga serta mengembangkan rasa kasih sayang antara anggota I keluarga;
d.            Menjunjung tinggi nasihat orang tua;
e.             Setiap anggota keluarga melaksanakan kewajibannya.
2.             Pelaksanaan atau Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sekolah
a.             Adanya harmonisasi antara semua warga sekolah.
b.             Berani mengemukakan pendapat jika merasa pendapatnya positif.
c.             Mematuhi tata tertib dan peraturan sekolah.
d.            Menghormati bapak ibu guru.
e.             Tidak menyakiti perasaan teman.
3.             Pelaksanaan atau Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat
a.             Senantiasa membina kerukunan di antara tetangga.
b.             Menggalang kegiatan sosial.
c.             Menjaga kenyamanan dan keberslhan lingkungan.
d.            Menjaga nama baik lingkungan warga.
e.             Musyawarah dan gotong royong dalam membangun sarana umum.

4.             Pelaksanaan atau Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Negara
a.             Menjadi warga negara yang taat beribadah.
b.             Taat hukum dan bertanggung jawab.
c.             Memiliki jiwa patriotisme dan nasionalisme.
d.            Mengutamakan kepentingan bersama atau bangsa dan dan golongan.
e.             Memiliki wawasan kebangsaan dan Nusantara.






















BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan

Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia sebagai  warga  Indonesia  kita  harus  paham  makna-makna Pancasila,  fungsi-fungsi  Pancasila  dan  tindakan  yang  mencerminkan  nilai Pancasila serta penerapan nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, setiap warga negara sangat berperan penting dalam pengamalan  Pancasila. Orang yang berjiwa pancasila adalah orang yang memahami dan melakukan kegiatan hidupnya dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan pancasila. Masyarakat Indonesia tidak berjiwa pancasila karena mereka kurang mendapatkan pendidikan mengenai pancasila, sehingga mereka kurang paham mengenai hidup yang berasaskan pancasila.

B.            Saran

Penulis menyadari bahwa makalah yang disusun ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, keritik, saran dan masukan yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi baiknya penyusunan makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA


Al Marsudi Subandi, Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma Reformasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001

Mubarak, Husni. (2014) Hakikat Pancasila. [Online]. Tersedia: http://kehidupansaatini.blogspot.co.id/2014/05/hakikat-pancasila.html. [diakses maret 2014].

Salam Burhanuddin, Filsafat Pancasilaisme, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988




0 komentar:

Posting Komentar

Pages

 

MBAK EKA IDRIS 1922 Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos