BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pancasila
merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita
jaga dan kita terapkan pada kehidupan
bangsa saat ini. Pancasila yang digali dan
dirumuskan para pendiri bangsa adalah
sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama,
multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka
Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
Kedudukan dan fungsi
pancasila sangat penting karena segala tingkah
laku dan tindakan warga negara Indonesia
di atur oleh Pancasila sebagai pemersatu
bangsa. Sebagai warga Indonesia kita harus
paham makna-makna Pancasila, fungsi-fungsi Pancasila
dan tindakan yang mencerminkan nilai Pancasila serta penerapan nilai-nilai
Pancasila. Oleh karena itu, setiap warga negara sangat berperan
penting dalam pengamalan Pancasila. Dengan kita
memperjuangkan norma-norma yang terkandung, bangsa
Indonesia pasti akan menjadi bangsa yang
bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika walaupun
Indonesia terdiri dari berbagai macam
agama, suku,
adat dan
budaya.
Dengan kita menganut
dari makna yang terkandung dalam Pancasila
kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi
bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan
persatuan bangsa akan terjaga. Di dalamnya
terdapat isi dan arti yaitu unsur-unsur
pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk
berperilaku sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di negara
Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini, yakni :
1.
Apa pengertian hakikat pancasila ?
2.
Bagaimana fungsi dan peranan pancasila ?
3.
Bagaimana penerapan nilai-nilai pancasila ?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
Maksud
penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang hakikat
dan fungsi pancasila serta penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai warga negara
yang baik, hendaknya kita lebih mengenal
dasar negara kita yaitu Pancasila secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita
dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar negara kita tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA
A.
Hakikat Pancasila
Bicara
tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar.
Demikian juga halnya dengan upaya memahami hakikat pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Karena
pancasila memiliki keluasan arti filosofis, maka dari dua pengertian pokok
tersebut dapat di beri arti yang bermacam-macam, antara lain sebagai
berikut;
1.
Pancasila
sebagai dasar Negara
Pancasila
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan proses panjang yang di dasari
oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta malihat pengalaman bangsa-bangsa
lain, kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang
dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur
kehidupan Negara dan masyarakat.
2.
Pancasila
sebagai pandangan hidup
Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi
semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
3.
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan
prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan
bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam
sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
a.
Berketuhanan
yang maha esa
b.
Berkemanusiaan
yang adil dan beradab
c.
Berjiwa
persatuan dan kesatuan bangsa
d.
Berjiwa
musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, dan
e. Bercita-cita mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
4.
Pancasila
sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia
Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan sidang
dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR). Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila
dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.
5.
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, gambaran pancasila sebagai citi-cita
dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan
Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
da seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
1.
Sila
Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah AllAh, pencipta
segala yang ada dan semua makhluk. Atas keyakinan yang demikianlah, maka Negara
Indonesia memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan kata lain di dalam Negara
Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha
Esa (atheisme).
Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Sila
Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi
yang memiliki potensi pikir, rasa, karya dan cipta. Kemanusiaan terutama
bersifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat
kemanusiaannya. Adil terutama mengandung arti, bahwa suatu keputusan dan
tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif
apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya,
jadi beradab arti kebudayaan.
Jadi kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran
sikap dan perbuatan manusia didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi,
sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan baradab adalah
sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat dan hakikat manusia yang
berbudi, sadar nilai, dan berbudaya.
3.
Sila
Ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak
terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang
beraneka ragam menjadi satu kesatuan. Pertama : makna geografis, yang berarti
sebagian bumi yang membentang dari 950–1410 Bujur Timur dan dari 60 Lintang
Utara sampai 110 Lintang Selatan. Kedua : makna bangsa dalam arti politis,
yaitu bangsa yang hidup di dalam wilayah tersebut. Indonesia dalam sila
III ini ialah Indonesia dalam pengertian bangsa.
Jadi Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu
karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah
negara yang merdeka dan berdaulat.
4.
Sila
Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata Rakyat, yang berarti sekelompok
manusia yang berdiam di suatu wilayah tertentu. Hikmat kebijaksanaan berarti
penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur)
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara.
Antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Jadi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan berarti, bahwa rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil
dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh
tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat dan
wakilnya.
5.
Sila
kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spirituil.
Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada diluar negeri.
Jadi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada diluar negeri.
Jadi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Sila “keadilan sosial” adalah tujuan dari empat sila yang
mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya
ialah tata-masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila.
B.
Fungsi
Dan Peranan Pancasila
Makna Pancasila, memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sebagai dasar negara
indonesia dan pandangan hidup bangsa indonesia merupakan sebuah tuntunan bagi
setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan pedoman dalam hidup. Fungsi
dan peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang
terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan
dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang
sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang
menggambarkan fungsi dan peranannya.
Fungsi dan Peranan Pancasila dari makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan
bermasyarakat, bangsa dan bernegara dapat diketahui dari fungsi dan
peranan Pancasila. Fungsi dan
Peranan Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi
dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan
guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir
bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
2.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi
dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat
dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal
perbuatan bangsa Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia : Pancasila berfungsi dan berperan
sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara.
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara
Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan
konstitusional.
4.
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Negara : DI dalam
Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala
hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
5.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur : Pancasila sebagai perjanjian luhur
berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat
Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
6.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia : Pancasila
yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat
cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional.
Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa
proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
7.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia :
Dalam hal ini Pancasila disebut
dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup,
pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup
sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar
pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
8.
Pancasila Sebagai Moral Pembangunan : Hal ini mengandung maksud
nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik
dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
9.
Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila : Pancasila di samping sebagai dasar
negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui
pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur
Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
C.
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila
1.
Pelaksanaan atau Penerapan Nilai Pancasila dalam
Kehidupan Keluarga
a.
Sikap
saling menghargai antara anggota keluarga;
b.
Melaksanakan
pembagian tugas kerja dan dilaksanakah dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas;
c.
Menjaga nama baik keluarga serta mengembangkan
rasa kasih sayang antara anggota I keluarga;
d.
Menjunjung
tinggi nasihat orang tua;
e.
Setiap
anggota keluarga melaksanakan kewajibannya.
2.
Pelaksanaan atau Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Sekolah
a.
Adanya
harmonisasi antara semua warga sekolah.
b.
Berani
mengemukakan pendapat jika merasa pendapatnya positif.
c.
Mematuhi
tata tertib dan peraturan sekolah.
d.
Menghormati
bapak ibu guru.
e.
Tidak
menyakiti perasaan teman.
3.
Pelaksanaan atau Penerapan Nilai Pancasila dalam
Kehidupan Masyarakat
a.
Senantiasa
membina kerukunan di antara tetangga.
b.
Menggalang
kegiatan sosial.
c.
Menjaga
kenyamanan dan keberslhan lingkungan.
d.
Menjaga
nama baik lingkungan warga.
e.
Musyawarah
dan gotong royong dalam membangun sarana umum.
4.
Pelaksanaan atau Penerapan Nilai Pancasila dalam
Kehidupan Negara
a.
Menjadi
warga negara yang taat beribadah.
b.
Taat
hukum dan bertanggung jawab.
c.
Memiliki
jiwa patriotisme dan nasionalisme.
d.
Mengutamakan
kepentingan bersama atau bangsa dan dan golongan.
e.
Memiliki
wawasan kebangsaan dan Nusantara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas
terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pancasila. Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia sebagai
warga Indonesia kita harus paham makna-makna
Pancasila, fungsi-fungsi Pancasila dan tindakan
yang mencerminkan nilai Pancasila serta penerapan nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, setiap warga negara sangat berperan
penting dalam pengamalan Pancasila. Orang yang berjiwa pancasila adalah orang yang
memahami dan melakukan kegiatan hidupnya dengan tidak melanggar
ketentuan-ketentuan pancasila.
Masyarakat
Indonesia tidak berjiwa pancasila karena mereka kurang mendapatkan pendidikan
mengenai pancasila, sehingga mereka kurang paham mengenai hidup yang berasaskan
pancasila.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah yang disusun ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh
karena itu, keritik, saran dan masukan yang sifatnya membangun sangat kami
harapkan demi baiknya penyusunan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Marsudi
Subandi, Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma
Reformasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
Mubarak,
Husni. (2014) Hakikat Pancasila. [Online]. Tersedia: http://kehidupansaatini.blogspot.co.id/2014/05/hakikat-pancasila.html. [diakses maret
2014].
Salam Burhanuddin, Filsafat Pancasilaisme, Jakarta: PT.
Bina Aksara, 1988
0 komentar:
Posting Komentar