Selasa, 24 Oktober 2017

Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis

By Unknown di Oktober 24, 2017


PENGERTIAN EKONOMI, KOPERASI, DAN BISNIS

A.           Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani: Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga, sedang Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisi yang lebih popular yang sering digunakan untuk menerangkan ilmu ekonomi adalah: “Salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya”.
Kebutuhan manusia terhadap jasa dan barang dapat dibedakan atas sejumlah criteria. Berdasarkan seberapa pentingnya tingkat kebutuhan, kebutuhan dibedakan atas:
a)             Kebutuhan primer, adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
b)             Kebutuhan sekunder yaitu kebutuhan manusia yang tidak hanya memerlukan kebutuhan primer saja, tetapi juga memerlukan kebutuhan lainnya.
c)             Kebutuhan tersier, yaitu merupakan kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer daan sekunder.
Kebutuhan manusia yang lain adalah kebutuhan sosio-budaya yang sangat erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu:
a)             Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal.
b)             Kebutuhan Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati, dan kebebasan mengatur hidupnya.
Kebutuhan lainya dapat dibedakan menurut waktu yaitu:
a)             Kebutuhan Sekarang, yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus dipenuhi segera, misalnya makan minum, pakaian, kesehatan.
b)             Kebutuhan Masa Depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan yang dilakukan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya pembelian pada waktu panen raya padi petani dibeli oleh BULOG untuk persiapan di saat musim paceklik.
c)             Kebutuhan yang Tidak Tentu Waktunya yaitu kebutuhan inimuncul secra tiba-tiba atau sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keanekaragaman pemuas kebutuhan ini dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu diantaranya dari segi cara mendapatkannya adalah barang ekonomi, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan langka adanya. Barang ekonomi yang berwujud antara lain:
a)             Barang konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama.
b)             Barang produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara tidak langsung. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai.
c)             Barang ekonomi yang tidak berwujud atau jasa, contohnya jasa dokter, guru, salon kecantikan, pengacara, dan jasa service.
Dari segi kegunaannya, barang dibedakan atas:
a)             Barang komplementer yaitu barang pelengkap, yaitu barang yang dalam penggunaannya saling melengkapi. Contohnya, mobil dengan bensin, tinta dengan pulpen.
b)             Barang substitusi yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti. Misalnya kentang pengganti beras.

B.            Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation. Co artinya bersama-sama, operation berarti bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti bekerja atau berusaha bersama. Pengertian koperasi di negara Indonesia seperti yang dimaksud di dalam UU koperasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian ciri koperasi, khususnya yang ada di Indonesia pendirian koperasi beranggotakan atau badan hukum koperasi. Adapun koperasi yang anggotanya orang-orang adalah koperasi primer. Untuk mendirikan koperasi primer paling sedikit anggotanya harus berjumlah 20 orang. Selain beranggotakan orang-orang, koperasi juga beranggotakan badan hukum koperasi yang disebut koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk atau beranggotakan sedikitnya tiga koperasi primer.
Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Koperasi No. 25 tahun 1992:
a)             Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)             Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)             Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d)            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)             Kemandirian
Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedngkan tujuan umumnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarka Pancasila dan UUD 1945.
Bidang Usaha Koperasi
Koperasi dibedakan berdasarkan:
1.             Berdasarkan Lapangan Usaha
a)             Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang tujuannyamengusahakan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan para anggota.
b)            Koperasi Produksi, yaitu sejenis koperasi yang menghasilkan produksi untuk disalurkan baik kepada para anggotanya maupun untuk pasar. Koperasi produksi dapat digolongkan berbagai macam koperasi, yaitu: Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan.
c)             Koperasi Kredit, ialah untuk mendorong para anggota suka menyimpan uangnya dalam koperasi agar tersedia uang bagi anggota lain yang membutuhkan kredit.
2.             Berdasarkan Lingkungannya
a)             Koperasi Fungsional, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri, baik sipil maupun ABRI.
b)            Koperasi Unit Desa(KUD), yaitu koperasi yang meliputi daerah usaha di wilayah unit desa.
c)             Koperasi Sekolah, ialah koperasi yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan utama, lanjutan atas dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.
Bisnis dan Mekanisme Pasar
Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga jual.
Di dalam pasar sebenarnya terdapat mekanisme permintaan dan penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Penawaran diartikan sebagai jumlah barang atau jasa di mana penjual bersedia menjual pada waktu tertentu pada berbagai kemungkinan tingkat harga dalam suatu pasar.
Di dalam pasar terdapat mekanisme tertentu yang mengendalikan harga pasar. Karena itu lahirlah bentuk pasar yang kemudian dikelompokkan menjadi dua:
1.             Pasar persaingan sempurna. Pada pasar ini kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Bentuk pasar persaingan sempurna terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain:
a)             Jumlah penjual dan pembeli banyak
b)            Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen
c)             Sumber produksi bebas bergerak
d)            Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
e)             Produsen bebas keluar masuk pasar
2.             Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual dan pembeli yang menguasai pasar atau harga. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain:
a)             Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual karena hanya terdapat satu penjual saja.
b)            Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan. Oligopoli bisa dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi, artinya beberapa perusahaan memproduksi barang yang sama namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh merk, mutu, dan sebagainya. Contohnya industry mobil, rokok, dan sabun deterjen. Dan oligopoli dengan barang homogen contohnya adalah industri seng, peralon, dan pipa besi.
c)             Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Sebagai contoh, sebuah pabrik karet.
d)            Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu kondisi pasar di mana terdapat beberapa pembeli.
e)             Monopolistik, adalah suatu bentuk pasar di mana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan penjual lainnya, yaitu terdapat unsure-unsur diferensiasi.

Keunggulan dan kelemahan pasar persaingan sempurna

keunggulan
kelemahan
         Pasar yang bebas dari campur tangan pemerintah, asosiasi produsen atau serikat kerja.
         Tidak perlu dilakukan iklan.
         Konflik antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat tidak ada.
         Barang-barang yang homogeny tidak dikendaki oleh konsumen.
         Dalam jangka panjang perusahaan-perusahaan hanya memperoleh keuntungan normal saja, perusahaan tidak menyediakan anggaran untuk program penelitian dan pengembangan.

Keunggulan dan kelemahan pasar persaingan tidak sempurna.

keunggulan
kelemahan
         Dapat melakukan program penelitian dan pengembangan.
         Dapat dilakukan spesialisasi.
         Dapat membeli bahan mentah dalam jumlah banyak.
         Dapat menggunakan teknologi yang canggih.
         Menciptakan ketidakadilan.
         Ada unsur eksploitasi.
         Pemborosan atas penggunaan sumber daya ekonomi.

Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis Di Indonesia
Upaya yang ditempuh negara untuk dapat memakmurkan atau meningkatkan taraf hidup rakyatnya adalah dengan melakukan pembangunan ekonomi. Beberapa sasaran pembangunan ekonomi yang harus menjadi pedoman bagi setiap warga negara dan pemerintah adalah:
a)             Meningkatkan persediaan dan memperluas pemerataan bahan pokok yang dibutuhkan untuk bisa hidup.
b)             Meningkatkan taraf hidup termasuk menambah dan mempertinggi pendapatan dan penyediaan lapangan kerja, pendidikan yang lebih baik dan perhatian yang lebih besar terhadap nilai-nilai budaya manusiawi.
c)             Memperluas jangkauan pilihan ekonomi dan social bagi semua individu.
Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yang dikaji oleh para ilmu ekonomi adalah:
a)             Faktor alam yaitu kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan laut.
b)             Faktor teknologi dan barang modal.
c)             Faktor budaya.
Kaitannya dengan upaya pembangunan ekonomi, pola kebijakan pembangunan nasional, seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD adalah bahwa pembangunan nasional merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Visi dan misi pembangunan nasional antara lain mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, kesadaran hokum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.
Pengembangan Ekonomi Koperasi
Munculnya usaha ekonomi melalui lembaga perkoperasian, kali pertama muncul di Eropa. Pada saat itu berkembang 3 aliran yang saling berbeda dalam pembangunan koperasi. Pertama aliran Yardstick, aliran ini berpendapat bahwa di dalam negara yang menganut sistem kapitalis perbedaan pendapat antara kelompok majikan atau pengusaha dengan kelompok buruh. Kedua aliran persemakmuran, berpendapat kaum kapitalis selalu berbuat curang di dalam membagikan pendapatan sehingga tidak akan terwujud keadilan. Ketiga adalah aliran Sosialis yang berpendapat bahwa sistem perekonomian yang paling baik adalah sistem sosialis.
Sejumlah tokoh yang berperan membangun koperasi di Eropa antara lain dari golongan Utopis (Charles Fourier, Louis Blanc, Robert Owen, William King), golongan Praktisi (N. Grundwig, Charles Howart, Herman Schulze, Freidrich William Raiffeisen, Alphonse Desharains, M.M. Coady.
Seperti halnya negara-negara di benua Eropa, Indonesiapun mempunyai sejarah perkembangan perkoperasian. Fungsi koperasi di Indonesia awal mulanya adalah penyelamatan bangsa Indonesia dari tekanan penjajah yang mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan rakyat. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai dari tahun 1895. Adalah R. Ariawiriaatmaja seorang patih di Purwokerto mendirikan semacam koperasi simpan pinjam yang diberi nama Bank Pertolongan dan Simpanan. Tahun 1903, pejuang kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Tahun 1912 yang dirintis oleh Serikat Islam juga berusaha mendirikan took bersama, yaitu took koperasi. Akhirnya untuk menyempurnakan dan meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia dikeluarkanlah UU Kop. No. 25/1992.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah:
a)             Mendorong, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan social rakyat Indonesia.
b)             Ikut berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia.
c)             Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya.
d)            Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi Indonesia.
C.           Bisnis
Selain koperasi, pemerintah juga membuka bagi warganegara untuk mengembangkan ekonomi melalui sektor negara dan sektor swasta.
Sektor negara merupakan perwujudan isi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang direalisasikan melalui pendirian Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan bentuk badan usaha milik swasta antara lain:
a)             Perusahaan Perorangan yaitu perusahaan yang modalnya berasal dari perorangan.
b)             Firma (Fa), didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing sekutu menyetorkan sejumlah modal, mengelola, dan memimpin bersama dan bertanggung jawab bersama pula.
c)             Persekutuan Komanditer (CV), didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan menyetor sejumlah modal.
d)            PT (Perseroan Terbatas) yaitu perusahaan yang terbatas modal.
Sistem Ekonomi Global dan Dampaknya
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, terutama perkembangan teknologi informasi mengantarkan masyarakat dunia pada sistem ekonomi global. Globalisasi mendorong kemajuan, kemakmuran, dan modernisasi yang berbasis investasi pada teknologi dan komunikasi di seluruh belahan dunia. Namun pada sisi lain, dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menimbulkan gangguan terhadap tatanan sosial dan politik serta prasarana kebudayaan pada komunitas masyarakat tertentu.
Karena globalisasi tidak dapat dihindari, respons yang terbaik untuk menyongsong globalisasi tersebut adalah bagaimana masyarakat dunia dapat belajar dari negara-negara maju ketika mereka merelokasi modalnya di negara dunia, seperti dengan ikut magang atau praktek kerja dan bagaimana cara mereka meningkatkan kompetensi, kinerja, dan produktivitas.
Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar Di Indonesia
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama pembangunan jangka panjang pertama selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang kemitraan antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan besarnya jumlah modal. Kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal asul atau pemiliknya, yang meliputi BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil.
Kemitraan ini bersifat terbuka dan menjangkau segala sektor kegiatan ekonomi. Prinsip kemitraan usaha diarahkan dapat berlangsung dengan menganut norma-norma ekonomi yang lazim serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan di samping menitikberatkan penciptaan iklim yang kondusif dan pembinaan bagi kepentingan peningkatan usaha.



Wirausaha Di Indonesia
Pengertian Wirausaha
Secara harfiah, wira berarti utama, gagah, luhur, berani, teladan, atau pejuang. Usaha berarti kegiatan yang dilakukan terus menerus dalam mengelola sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, wirausaha adalah pejuang yang menjadi teladan dalam bidang usaha.
Pengertian dalam keterkaitan usaha wirausaha menurut para ahli:
a)             Menurut Geoffrey G. Meredith (1995), wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai, melihat, dan menilai peluang-peluang bisnis.
b)             Menurut Skinner (1992), wirausaha merupakan seseorang yang mengambil risiko yang diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola suatu bisnis dan menerima imbalan berupa profit financial dan nonfinansial.
c)             Menurut Moris, Avilla, dan Allen (1993), kewirausahaan dikenal sebagi suatu proses penciptaan nilai dengan menggunakan berbagai sumber daya tertentu untuk mengeksploitasi peluang.
Tiga dimensi kewirausahaan:
a)             Inovatif, yaitu mengacu pada pengembangan produk, jasa, atau proses yang unik.
b)             Pengambilan risiko, yaitu mengacu pada kemauan aktif untuk mengejar peluang.
c)             Proaktif, berkaitan dengan implementasi yang dilakukan untuk membawa konsep kewirausahaan pada pelaksanaan.
Peran kewirausahaan
a)             Menciptakan lapangan kerja baru
b)             Menyerap tenaga kerja
c)             Meningkatkan pendapatan nasional dari segi produksi, pendapatan, dan pengeluaran
d)            Menambah jumlah dan jenis barang atau jasa
e)             Memanfaatkan sumber daya setempat secara efisien
f)              Mengurangi jumlah pengangguran
Sektor usaha wirausaha
a)             Sektor usaha formal, adalah kegiatan usaha yang telah terdaftar dan telah memperoleh badan hukum. Sektor usaha formal harus memilik kelengkapan antara lain Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
b)             Sektor usaha informal, adalah berbagai usaha yang tidak terdaftar, tidak tercatat, dan tidak berbadan hukum.
Sikap dan jiwa kewirausahaan
Jiwa dan semangat yang perlu dimiliki seorang wirausaha adalah:
a)             Kemampuan untuk mengambil risiko dan keputusan
b)             Mempunyai ide-ide yang cemerlang dan optimis dalam berusaha untuk mengembangkan gagasan baru, unik, dan diminati banyak orang.
c)             Tekun, teliti, dan produktif.
d)            Bekerja dengan semangat kebersamaan dan etika bisnis yang sehat.
e)             Memiliki motivasi untuk berkarya secara mandiri.

Sikap yang harus dimiliki seorang wirausaha:
a)             Memiliki rasa tangggung jawab.
b)             Selalu dinamis, ulet, gigih, dan tidak cepat menyerah.
c)             Berani menerima kritik dan saran yang bermanfaat.
d)            Berinisiatif untuk maju dan melakukan pekerjaan yang terbaik untuk mencapai keberhasilan.





KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI
Koperasi, mungkin bukanlah suatu hal yang baru di Negara Indonesia ini, akan tetapi seiring berjalannya zaman, peranan koperasi nampaknya tergusur oleh berbagai jenis usaha perekonomian yang pada masa kini makin berkembang. Sebenarnya gagasan berdirinya koperasi sudah ada sejak tahun 1896, berasal dari ide seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto dengan tujuan awal untuk membantu pegawai-pegawai pemerintahan pada zamannya yang tak jarang terlilit lintah darat atau rentenir. Akan tetapi, pada saat itu Pemerintah Belanda kurang menyetujui adanya gagasan itu, dan hanya mendukung jenis-jenis usaha lainnya seperti Bank Pertolongan, Bank Tabungan serta Bank Pertanian. Pemerintah Belanda sendiri memiliki beberapa alasan mengapa mereka kurang menyetujui pendirian koperasi, yakni :
a)             Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b)             Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c)             Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Akan tetapi belum sampai di situ saja getaran nadi kehidupan perkoperasian Indonesia, Begitupun dengan masa pendudukan Jepang, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.  Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Dan barulah setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 50-an, tumbuhlah koperasi bagai cendawan di musim penghujan. Maka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi murni anggota, di Bandung, 15 hingga 17 Juli 1953 diselenggarakan Kongres Koperasi Indonesia kedua. Di sana dengan tinta emas dan tulus iklas Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia, itu semua dikarenakan semangat dan jasa beliau yang tak henti-hentinya berjuang, mengembangkan landasan-landasan koperasi yang ideal bagi masa depan. Kemudian, memasuki dasawarsa 60-an, lagi-lagi koperasi menemui batu sandungan. Diselewengkan jadi alat politik, jauh keluar dari prinsip serta norma-norma memperjuangkan perekonomian rakyat. Di dalam era NASAKOM  jumlah koperasi politik melonjak tak terkendali, sekedar memanfaatkan fasilitas Demokasi terpimpin buat golongannya.
Dengan bergulirnya tonggak kepemimpinan dari Orde Lama ke Orde Baru, Kebangkitan koperasi Indonesia setapak demi setapak terus bertindak. Diawal dengan pembersihan karak dari warisan orde lama, disusul dengan pembenahan organisasi yang telah porak poranda dan peningkatan sumber daya manusia. Fajar terasa semakin dekat dengan lahirnya UU No. 12/1967. Pertanda koperasi Indonesia diletakan kembali pada  asas insan koperasi di seluruh pelosok tanah air. Semenjak pelita I, Pemerintah dan masyarakat koperasi Indonesia telah menemukan titik tolak pembangunan yang mantap, kokoh serasi dan berkesinambungan. Dari tahap demi tahap pembenahan dan pengembangan selama Pelita I dan Pelita II, pilar-pilar penyangga koperasi Indonesia mulai terpasang dengan seksama. Antara lain, berkembangnya Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa sebagai wadah perekonomian pedesaan. Dipersiapkan kader-kader koperasi masa depan lewat pendidikan dan latihan yang intensif dan terprogram.
Peran koperasi dalam perekonomian nasional semakin tak terdengar gaungnya. Hal ini di karenakan, koperasi yang identik dengan kalimat soko guru perekonomian nasional nyatanya tak mampu memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Koperasi yang masih aktif pun tidak sedikit yang pada praktiknya melenceng dari tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota. Menurut Guru Besar Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin), Prof. Dr. H. RM Ramudi Arifin, SE, MSi, saat ini banyak koperasi yang pada praktiknya beroperasi dengan paradigmaa perusahaan. Mereka sibuk memupuk pendapatan, keuntungan dan Sisa Hasil Usaha (SHU).  Nyatanya berdasarkan hasil penelitian yang ia lakukan selama bertahun-tahun, koperasi yang berhasil memupuk SHU besar, memiliki banyak asset, modal kuat, menjadi perusahaan besar, juga mendapat predikat terbaik, belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Selama ini masalah perubahan paradigma tidak pernah menjadi isu sentral. Padahal, orientasi koperasi ke ranah kapitalis seperti yang saat ini bergulir sangat berbahaya. Saat ini saja, koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional hanya tinggal sebatas jargon. Tanamkan paradigma bahwa koperasi besar bukan karena SHU atau asset melainkan kesejahteraan anggota. Perubahan paradigma tersebut harus dilakukan menyeluruh dan terintegrasi sinergis. Eksistensi koperasi jangan sekadar menjadi perwujudan konstitusi. Lebih dari itu, keberadaan koperasi harus dilihat sebagai kebutuhan.
Melencengnya paradigmaa sebenarnya salah satu dari beragam permasalahan yang mencengkram dunia koperasi dewasa ini. Dalam prakteknya masih banyak masalah melilit sektor perkoperasian khususnya terkait daya saing yang kian tergerus.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.










SISTEM EKONOMI GLOBAL DAN DAMPAK GLOBALISASI EKONOMI

A.           Pengertian Globalisasi
Kata globalisasi sebenarnya merupakan serapan dari bahasa asing yaitu bahasa Inggris globalization. Kata globalization sendiri sebenarnya berasal dari kata global yang berarti universal yang mendapat imbuhan ization yang bisa dimaknai sebagai proses. Jadi dari asal mula katanya, globalisasi bisa diartikan sebagai proses penyebaran unsur-unsur baru baik berupa informasi, pemikiran, gaya hidup maupun teknologi secara mendunia.
Globalisasi diartikan sebagai suatu proses dimana batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit karena kemudahan interaksi antara negara baik berupa pertukaran informasi, perdagangan, teknologi, gaya hidup dan bentuk-bentuk interaksi yang lain. Achmad Suparman (dalam Rahmanilah, 2015) menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum memiliki pengertian yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang menilai sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia semakin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Globasisasi dapat diartikan sebagai sebuah proses dimana batas-batas dalam suatu negara menjadi bertambah sempit, karena adanya kemudahan dalam berinteraksi antar negara baik perdagangan, gaya hidup, informasi maupun dalam bentuk interaksi yang lain. Globalisasi juga dapat diartikan sebagai suatu proses dimana dalam kehidupan sehari-hari, informasi dan ide-ide menjadi tolak ukur standar di seluruh dunia. Proses tersebut diakibatkan oleh bertambah canggihnya teknologi informasi dan komunikasi serta transportasi dan kegiatan ekonomi yang sudah memasuki pasar dunia.
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantunan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan  bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga, batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan lebih besar.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Globalisasi dapat juga diartikan sebagai proses penyebaran unsur-unsur baru baik berupa informasi, pemikiran, gaya hidup maupun teknologi secara mendunia.

B.            Pengertian Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batasan teritorial atau kewilayahan antara negara satu sama lain. Sisi kegiatan investasi perdagangan dan bergerak menuju liberalisasi perdagangan dan investasi dunia secara keseluruhan.
Globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas. Free trade atau perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang makin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan internasional.
Pengertian globalisasi ekonomi merupakan suatu proses aktivitas ekonomi dan perdagangan, dimana berbagai negara di seluruh dunia menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa hambatan atau batasan teritorial negara. Globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa serta modal.


Contoh dari adanya gobalisasi ekonomi adalah sebagai berikut:
a)             Banyaknya Supermarket;
b)             Adanya jual beli online yang memungkinkan melakukan transaksi dengan orang yang jauh;
c)             Terciptanya mesin-mesin canggih untuk menunjang proses produksi;
d)            Adanya Ekspor dan Impor;
e)             Masuknya produk luar negeri dengan mudah; dan
f)              Terbukanya pasar bursa Internasional.
Perwujudan nyata terjadinya globalisasi ekonomi menurut Tanri Abeng (dalam Sidratullah, 2014) terjadi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a)             Globalisasi produksi. Dalam hal ini, perusahaan berproduksi di berbagai Negara dengan tujuan agar biaya produksi jadi lebih rendah. Upaya ini dilakukan baik karena rendahnya upah buruh, tarif bea masuk murah, infrastruktur memadai ataupun karena adanya iklim usaha dan politik yang mendukung atau kondusif. Dunia dalam kondisi ini menjadi lokasi manufaktur global.
b)             Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global dalam hal ini mempunyai akses untuk mendapatkan pinjaman atau melakukan kegiatan investasi (baik dalam bentuk portofolio maupun langsung) di seluruh negara di dunia. Contohnya, PT. Telkom dalam upaya memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT. Jasa Marga dalam usahanya memperluas jaringan jalan tol telah menggunakan sistem pembiayaan dengan pola build-operate-transfer (BOT) bersama mitra usaha dari mancanegara.
c)             Globalisasi tenaga kerja. Hadirnya tenaga kerja asing adalah gejala terjadinya globalisasi di bidang tenaga kerja. Perusahaan global dalam kondisi ini akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai tingkatannya, misalnya penggunaan staf profesional dari tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman internasional atau pemanfaatan buruh kasar yang umumnya diperoleh dari negara-negara berkembang.
d)            Globalisasi jaringan informasi. Bentuk globalisasi jaringan informasi dapat dilihat pada masyarakat suatu negara dimana dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari berbagai negara di dunia dengan majunya teknologi, diantaranya melalui: Radio, TV, media cetak, dan lain-lain. Jaringan komunikasi yang makin maju membantu meluasnya pasar ke penjuru dunia untuk produk yang sama. Contohnya: Celana jeans levi's, KFC, atau hamburger yang telah melanda pasar di seluruh dunia, sehingga berakibat pada selera masyarakat negara-negara di dunia, yang ada di kota maupun di desa menuju selera global.
e)             Globalisasi Perdagangan. Di bidang perdangan, globalisasi terwujud dalam bentuk penyeragaman dan penurunan tarif serta penghapusan hambatan-hambatan non tarif, sehingga kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi makin ketat, cepat dan fair.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semula hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas, namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik, karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Sebelum perdagangan bebas diterapkan di dunia telah terjadi pro kontra terhadap pasar bebas tersebut. Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.
Di Indonesia ada beberapa kelebihan dan kelemahan penerapan perdagangan bebas kelebihan dan kelemahan dapat diuraikan sebagai berikut :
a.              Kelebihan adanya perdagangan bebas:
1)            Meningkatkan pasar khususnya pasar luar negeri bagi industri-industri lokal.
2)            Berkebangnya kreativitas dan inovasi serta kompetisi yang positif dalam persaingan pasar bebas.
3)            Berkembangnya budaya-budaya positif misalnya budaya disiplin dan budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin).
4)            Pesatnya perkembangan alih teknologi dan informasi.
5)            Meningkatnya kompetensi SDM dalam menyongsong kompetisi globalisasi.
6)            Pemberlakukan standar-standar yang menjamin kualitas produk dan kinerja dari perusahaan dan organisasi yang menguntungkan konsumen.
7)            Berkembangnya lembaga-lembaga independen yang mengeluarkan sertifikasi dan standarisasi untuk melindungi konsumen.
8)            Adanya saling ketergantungan dengan negara lain, sehingga mampu meminimalisasi konflik dengan negara lain.
9)            Pemasukan devisa negara semakin besar.
10)        Memberi kebebasan kepada konsumen untuk menentukan barang dan jasa sesuai dengan selera, kualitas dan kemampuan daya beli.
11)        Meminimalisasi praktek-praktek monopoli dan monopsoni yang merugikan konsumen.
12)        Menciptakan sebuah persaingan yang kompetitif, berkualitas, ketat dan adil.
13)        Mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.
14)        Memperluas lapangan kerja.
15)        Mempercepat pembangunan.
b.             Kelemahan adanya perdagangan bebas:
1)            Masuknya budaya-budaya negatif dari bangsa lain yang dapat meruntuhkan sendi-sendi budaya bangsa Indonesia dan mengancam tata perilaku dan tata masyarakat Indonesia. Budaya-budaya itu diantaranya budaya konsumerisme (gaya hidup berlebih-lebihan/boros), individualisme (sifat mementingkan diri sendiri dengan menghiraukan kepentingan orang lain), hedonisme (gaya hidup bersenang-senang), materialisme (menganggap bahwa hidup ini hanya memperoleh sebanyak-banyaknya materi dan mengabaikan spiritualisme agama), sekulerisme (memisahkan kehidupan dunia dengan kehidupan agama).
2)            Ideologi liberalisme yang kurang sesuai dengan Pancasila telah mengakar kuat dalam perekonomian Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan berubahlah ideologi bangsa Indonesia dari Ideologi Pancasila menjadi Ideologi Liberalisme.
3)            Rasa cinta produk dalam negeri menghilang digantikan dengan produk-produk luar negeri, sehingga akan mengurangi rasa nasionalisme terhadap bangsa sendiri.
4)            Menghancurkan industri-industri lokal di Indonesia dengan modal kecil dan menengah karena tidak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan bermodal besar.
5)            Eksploitasi terhadap kekayaan bangsa Indonesia.
6)            Ketergantungan terhadap bangsa lain semakin besar, sehingga semakin mudah pula Indonesia akan diatur oleh negara-negara lain.
7)            Meningkatnya pencemaran-pencemaran baik tanah, air dan udara khususnya kawasan-kawasan industri.

C.           Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap Negara Berkembang
a.              Dampak negatif globalisasi ekonomi :
Dampak negatif globalisasi salah satunya bagi negara berkembang seperti Indonesia adalah terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas. Dampak negatifnya sebagai berikut:
1)            Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia, karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
2)            Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia, sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.
3)            Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
4)            Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar. Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
5)            Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
b.             Dampak positif globalisasi ekonomi :
1)            Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara, perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai  negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.
2)            Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri, perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
3)            Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik, modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang, karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
4)            Menyediakan dana  tambahan untuk pembangunan ekonomi, pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan  oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik  ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham, dan dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.
5)            Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
Dasar bagi dilaksanakannya perdagangan bebas adalah teori keuntungan komparatif yang dikemukakan oleh David Ricardo. Teori keuntungan komparatif menyarankan agar suatu negara mengkhususkan diri untuk memproduksi barang-barang yang mempunyai ongkos paling rendah dibandingkan dengan negara lain berdasarkan keuntungan komparatif yang dimilikinya. Oleh karena itu sebagai misal jika Indonesia mempunyai keunggulan komparatif untuk memproduksi tepung beras, maka jauh lebih baik jika Indonesia mengkhususkan menjual komoditas tersebut. Untuk produk-produk lain yang dibutuhkan, Indonesia bisa mendapatkannya dari pasar internasional melalui pertukaran internasional, karena hal tersebut akan jauh lebih murah dibandingkan dengan jika Indonesia memproduksi sendiri.
Menurut teori keuntungan komparatif, meskipun suatu negara lebih efisien dalam memproduksi segala sesuatu dibanding negara lainnya, negara lain tersebut masih bisa untung dengan mengkhususkan diri membuat barang yang ongkos produksinya memberinya keuntungan melebihi mitra dagangnya. Begitu sebaliknya, suatu negara masih akan bisa mendapatkan keuntungan, meskipun ia tidak mempunyai keuntungan ongkos produksinya melebihi mitra dagangnya dalam memproduksi apapun asalkan ia mengkhususkan diri untuk memproduksi barang yang mempunyai paling sedikit ongkos produksinya.




D.           Sikap Indonesia Menghadapi Globalisasi Ekonomi
Pada dasarnya negara-negara di dunia terdapat dua kutub dalam menyikapi globalisasi ekonomi ini. kutub yang pertama adalah negara-negara yang mendukung pelaksanaan globalisasi. Negara-negara ini terdiri dari negara-negara maju dan negara-negara yang memiliki perekonomian yang kuat. Di kutub yang lain terdapat negara-negara yang menolak pemberlakuan perdagangan bebas di dunia. Negara-negara ini biasanya merupakan negara-negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang banyak tetapi Sumber Daya Manusia (SDM)nya masih rendah. Negara-negara Amerika Latin banyak memposisikan di kutub ini.
Indonesia, dengan sebuah keberanian yang sedikit kurang antisipatif memberanikan untuk berkecimpung bebas dalam perdagangan bebas ini. Dengan ditandatangani AC-FTA (ASEAN-Chine Free Trade Agreement), berarti Indonesia telah siap ikut ambil bagian dalam perdagangan bebas.
Beberapa upaya yang harus dilakukan Indonesia dalam menyongsong era perdagangan bebas adalah :
a)             Menyiapkan SDM yang kompeten, kompetitif dan memiliki skill yang baik dalam menghadapi kompetisi globalisasi.
b)             Melaksanakan standarisasi dan sertifikasi bagi perusahaan dan lembaga pemerintah untuk citra, kesungguhan dan kualitas produk.
c)             Menghilangkan praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan manipulasi.
d)            Mendorong pengusaha-pengusaha lokal khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk berkompetisi secara sehat.
e)             Mendorong munculnya produk-produk kreatif dan inovatif dari masyarakat Indonesia.
Globalisasi ekonomi bukanlah sesuatu yang harus dihindari tetapi globalisasi ekonomi adalah sesuatu yang musti dihadapi. Usaha-usaha yang harus kita lakukan dalam menghadapi era globalisasi ini adalah sebagai berikut :
a)             Menghayati dan mengintensifkan pembelajaran budaya tradisional yang bernilai luhur agar tidak musnah diganti oleh kebudayaan asing.
b)             Meningkatkan pendidikan adalah upaya meningkatkan kualitas diri agar dapat bersaing dengan bangsa lain baik dalam mencari lapangan kerja di dalam maupun di luar negeri.
c)             Meningkatkan kualitas produk dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar lokal, nasional, dan internasional.
d)            Meningkatkan penguasaan teknologi di segala bidang agar kita tidak bergantung pada bangsa lain, mandiri, dan percaya pada diri sendiri.
e)             Menumbuhkan kinerja yang berwawasan luas dan beretos kerja tinggi.
Perubahan mental ke arah sikap yang modern, seperti ulet, rajin, berdisiplin, beretos kerja tinggi, cerdas, terampil, kreatif, dan berjiwa wiraswasta sangat diperlukan untuk menghadapi era globalisasi tersebut. Globalisasi bagi bangsa Indonesia dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh adalah pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas dan peluang bisnis yang makin terbuka.
Dalam menerima pengaruh asing, bangsa Indonesia jangan bersifat pasif atau menerima begitu saja pengaruh tersebut. Bangsa Indonesia harus bersifat aktif menyeleksi pengaruh tersebut. Kebudayaan asing diakulturasikan secara serasi dengan kebudayaan asli, sehingga menghasilkan kebudayaan yang bercorak khas. Kebudayaan material dan gaya hidup kebarat-baratan cenderung lebih cepat menjalar dan diterima oleh masyarakat. Kesalahpahaman mengartikan “hidup modern” akan membawa kita dalam kehidupan yang tanpa moral dan hilangnya kepribadian bangsa. Individualisme, konsumerisme berlebihan, minuman keras, hidup bebas, obat terlarang,  dan atheisme adalah sikap dan gaya hidup yang harus dihindarkan akibat negatif dari globalisasi. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dalam proses pembangunan sosial budaya bangsa akan dapat berfungsi sesuai penyaring dan sekaligus sebagai dasar pembangunan. Oleh karena itu, nilai budaya Indonesia diharapkan tidak ada tergeser dan nilai hakikinya, yaitu nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan bangsa, khususnya perkembangan budaya. Kedatangan setiap teknologi baru harus kita terima dengan pikiran terbuka dan penuh kewaspadaan. Selain itu, sifat kebudayaan kita yang tertutup dan membuat orang merahasiakan apa yang diketahuinya, padahal sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dengan tujuan agar tetap unggul secara individu. Arus informasi yang berkesinambungan dari media dan kontak langsung dengan dunia luar akan mempengaruhi perubahan sosial. Sistem komunikasi internasional dan nasional yang disajikan melalui media sangat berhubungan dengan IPTEK, masalah ekonomi, kebudayaan, dan agama. Keadaan tersebut mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku masyarakat sehingga dapat menumbuhkan sifat masyarakat yang mengarah pada Individualistis, Materialisme dan Hedonisme.
Pengaruh unsur-unsur budaya dari luar yang bersumber dari paham individualisme sempat menggoyahkan masyarakat sebagai akibat adanya sikap indivualisme, materialisme, dan hedonisme. Hal ini mengakibatkan timbulnya sikap konsumerisme yang berlebihan, karena terlalu mengejar kenikmatan hidup lahiriah. Pada masyarakat tersebut, tenggang rasa, kekeluargaan, gotong dan kesetiakawanan sosial yang merupakan ciri kepribadian bangsa Indonesia. Akibatnya, dapat merusak sistem kehidupan bangsa Indonesia pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan saluran yang dipergunakan sebagai wahana perubahan. Saluran tersebut berupa lembaga masyarakat. Lembaga-lembaga masyarakat tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.             Keagamaan
Lembaga keagamaan mempunyai pengaruh yang sangat besar, karena berhubungan dengan aspek mental atau jiwa manusia. Aspek mental ini akan membentuk pandangan hidup, ide, gagasan, etika, sikap, dan perilaku sebagai landasan dalam berkarya.
2.             Keluarga
Keluarga adalah lembaga pertama yang dikenal oleh seorang anak. Keluarga juga merupakan pewaris atau pengubah pertama dalam kebudayaan. Agama, bahasa, dan adat istiadat pertama kali diperkenalkan melalui keluarga. Unsur kebudayaan dapat hilang kalau tidak diwariskan melalui keluarga.
3.             Sekolah dan lembaga pendidikan yang lainnya
Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya adalah tempat yang sengaja dibentuk untuk menyalurkan ide, gagasan, pengetahuan, dan keterampilan.
4.             Pemerintahan
Pemerintah mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk menentukan suatu kebijakan.


DAFTAR PUSTAKA


Endro Sariono, dkk. (2007). Manusia dan Perilaku Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact.

Khairiah, Dina. (2014). Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis di Indonesia. [Online].Tersedia:http://kuliahpgsdbjm2010.blogspot.co.id/2014/12/ekonomi-koperasi-dan-bisnis-di-indonesia.html.[diakses Desember 2014].


Samlawi, Bunyamin Maftuh. (1998). Konsep Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.

Sapriya, dkk. (2007). Konsep Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.

Sapriya. (2006). Konsep Dasar IPS. Bandung: UPI Press.





0 komentar:

Posting Komentar

Pages

 

MBAK EKA IDRIS 1922 Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos