PENGERTIAN EKONOMI, KOPERASI, DAN BISNIS
A.
Ekonomi
Kata
ekonomi berasal dari bahasa Yunani: Oikos dan Nomos. Oikos
berarti rumah tangga, sedang Nomos berarti aturan, kaidah, atau
pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai
kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga.
Definisi yang lebih popular yang sering digunakan untuk menerangkan ilmu ekonomi
adalah: “Salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku
manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang
relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya”.
Kebutuhan
manusia terhadap jasa dan barang dapat dibedakan atas sejumlah criteria.
Berdasarkan seberapa pentingnya tingkat kebutuhan, kebutuhan dibedakan atas:
a)
Kebutuhan
primer, adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
b)
Kebutuhan
sekunder yaitu kebutuhan manusia yang tidak hanya memerlukan kebutuhan
primer saja, tetapi juga memerlukan kebutuhan lainnya.
c)
Kebutuhan
tersier, yaitu merupakan kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer daan
sekunder.
Kebutuhan manusia yang lain adalah kebutuhan sosio-budaya
yang sangat erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat
serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis
ini ada dua yaitu:
a)
Kebutuhan
Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di
masyarakat tempat ia tinggal.
b)
Kebutuhan
Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani
manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan
dan ketentraman hati, dan kebebasan mengatur hidupnya.
Kebutuhan
lainya dapat dibedakan menurut waktu yaitu:
a)
Kebutuhan
Sekarang, yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus dipenuhi
segera, misalnya makan minum, pakaian, kesehatan.
b)
Kebutuhan
Masa Depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan
yang dilakukan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya
pembelian pada waktu panen raya padi petani dibeli oleh BULOG untuk persiapan
di saat musim paceklik.
c)
Kebutuhan
yang Tidak Tentu Waktunya yaitu kebutuhan inimuncul secra tiba-tiba atau
sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan
adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas
kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Keanekaragaman
pemuas kebutuhan ini dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu diantaranya dari
segi cara mendapatkannya adalah barang ekonomi, yaitu barang yang
mempunyai kegunaan dan langka adanya. Barang ekonomi yang berwujud antara lain:
a)
Barang
konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan
dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang konsumsi
dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang
konsumsi tahan lama.
b)
Barang
produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan manusia secara tidak langsung. Barang produksi dapat dibagi menjadi
dua yaitu barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu
kali pakai.
c)
Barang
ekonomi yang tidak berwujud atau jasa, contohnya jasa dokter, guru,
salon kecantikan, pengacara, dan jasa service.
Dari
segi kegunaannya, barang dibedakan atas:
a)
Barang
komplementer yaitu barang pelengkap, yaitu barang yang dalam
penggunaannya saling melengkapi. Contohnya, mobil dengan bensin, tinta dengan
pulpen.
b)
Barang
substitusi yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat
saling mengganti. Misalnya kentang pengganti beras.
B.
Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation. Co artinya
bersama-sama, operation berarti bekerja atau berusaha. Jadi cooperation
atau koperasi berarti bekerja atau berusaha bersama. Pengertian koperasi di
negara Indonesia seperti yang dimaksud di dalam UU koperasi No. 25 tahun 1992
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang
sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian ciri koperasi, khususnya yang ada di
Indonesia pendirian koperasi beranggotakan atau badan hukum koperasi. Adapun
koperasi yang anggotanya orang-orang adalah koperasi primer. Untuk mendirikan
koperasi primer paling sedikit anggotanya harus berjumlah 20 orang. Selain
beranggotakan orang-orang, koperasi juga beranggotakan badan hukum koperasi
yang disebut koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk atau beranggotakan
sedikitnya tiga koperasi primer.
Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan
(2) UU Koperasi No. 25 tahun 1992:
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c)
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)
Kemandirian
Tujuan utama koperasi
adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedngkan tujuan umumnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarka Pancasila
dan UUD 1945.
Bidang Usaha Koperasi
Koperasi dibedakan berdasarkan:
1.
Berdasarkan
Lapangan Usaha
a)
Koperasi
Konsumsi, yaitu koperasi yang tujuannyamengusahakan pemenuhan barang-barang
kebutuhan yang diperlukan para anggota.
b)
Koperasi
Produksi, yaitu sejenis koperasi yang menghasilkan produksi untuk disalurkan
baik kepada para anggotanya maupun untuk pasar. Koperasi produksi dapat
digolongkan berbagai macam koperasi, yaitu: Koperasi Pertanian, Koperasi
Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan.
c)
Koperasi
Kredit, ialah untuk mendorong para anggota suka menyimpan uangnya dalam
koperasi agar tersedia uang bagi anggota lain yang membutuhkan kredit.
2.
Berdasarkan
Lingkungannya
a)
Koperasi
Fungsional, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai
negeri, baik sipil maupun ABRI.
b)
Koperasi
Unit Desa(KUD), yaitu koperasi yang meliputi daerah usaha di wilayah unit desa.
c)
Koperasi
Sekolah, ialah koperasi yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar,
lanjutan utama, lanjutan atas dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.
Bisnis dan Mekanisme Pasar
Pengertian
pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau
jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses
dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan
harga jual.
Di dalam
pasar sebenarnya terdapat mekanisme permintaan dan penawaran. Permintaan
diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai
kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Penawaran
diartikan sebagai jumlah barang atau jasa di mana penjual bersedia menjual pada
waktu tertentu pada berbagai kemungkinan tingkat harga dalam suatu pasar.
Di dalam
pasar terdapat mekanisme tertentu yang mengendalikan harga pasar. Karena itu
lahirlah bentuk pasar yang kemudian dikelompokkan menjadi dua:
1.
Pasar
persaingan sempurna.
Pada pasar ini kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara leluasa.
Bentuk pasar persaingan sempurna terdapat terutama dalam bidang produksi dan
perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak
kelapa. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain:
a)
Jumlah
penjual dan pembeli banyak
b)
Barang
dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen
c)
Sumber
produksi bebas bergerak
d)
Pembeli
dan penjual mengetahui keadaan pasar
e)
Produsen
bebas keluar masuk pasar
2.
Pasar
persaingan tidak sempurna
adalah pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual dan pembeli yang
menguasai pasar atau harga. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan tidak
sempurna antara lain:
a)
Monopoli
yaitu bentuk pasar yang seluruh
penawarannya dipegang oleh satu orang penjual karena hanya terdapat satu
penjual saja.
b)
Oligopoli
yaitu suatu bentuk pasar di mana
hanya ada beberapa perusahaan. Oligopoli bisa dibedakan antara oligopoli dengan
barang diferensiasi, artinya beberapa perusahaan memproduksi barang yang sama
namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh merk, mutu, dan sebagainya.
Contohnya industry mobil, rokok, dan sabun deterjen. Dan oligopoli dengan
barang homogen contohnya adalah industri seng, peralon, dan pipa besi.
c)
Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi permintaan
dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Sebagai contoh, sebuah pabrik
karet.
d)
Oligopsoni
yaitu menunjuk pada suatu kondisi
pasar di mana terdapat beberapa pembeli.
e)
Monopolistik, adalah suatu bentuk pasar di mana
terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang tertentu yang
dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan penjual lainnya, yaitu
terdapat unsure-unsur diferensiasi.
Keunggulan dan kelemahan pasar
persaingan sempurna
keunggulan
|
kelemahan
|
Pasar yang bebas dari campur
tangan pemerintah, asosiasi produsen atau serikat kerja.
Tidak perlu dilakukan iklan.
Konflik antara kepentingan
individu dan kepentingan masyarakat tidak ada.
|
Barang-barang yang homogeny tidak
dikendaki oleh konsumen.
Dalam jangka panjang
perusahaan-perusahaan hanya memperoleh keuntungan normal saja, perusahaan
tidak menyediakan anggaran untuk program penelitian dan pengembangan.
|
Keunggulan dan kelemahan pasar
persaingan tidak sempurna.
keunggulan
|
kelemahan
|
Dapat melakukan program penelitian
dan pengembangan.
Dapat dilakukan spesialisasi.
Dapat membeli bahan mentah dalam
jumlah banyak.
Dapat menggunakan teknologi yang
canggih.
|
Menciptakan ketidakadilan.
Ada unsur eksploitasi.
Pemborosan atas penggunaan sumber
daya ekonomi.
|
Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis
Di Indonesia
Upaya yang
ditempuh negara untuk dapat memakmurkan atau meningkatkan taraf hidup rakyatnya
adalah dengan melakukan pembangunan ekonomi. Beberapa sasaran pembangunan
ekonomi yang harus menjadi pedoman bagi setiap warga negara dan pemerintah
adalah:
a)
Meningkatkan
persediaan dan memperluas pemerataan bahan pokok yang dibutuhkan untuk bisa
hidup.
b)
Meningkatkan
taraf hidup termasuk menambah dan mempertinggi pendapatan dan penyediaan
lapangan kerja, pendidikan yang lebih baik dan perhatian yang lebih besar
terhadap nilai-nilai budaya manusiawi.
c)
Memperluas
jangkauan pilihan ekonomi dan social bagi semua individu.
Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yang
dikaji oleh para ilmu ekonomi adalah:
a)
Faktor
alam yaitu kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan
laut.
b)
Faktor
teknologi dan barang modal.
c)
Faktor
budaya.
Kaitannya
dengan upaya pembangunan ekonomi, pola kebijakan pembangunan nasional, seperti
yang termaktub dalam pembukaan UUD adalah bahwa pembangunan nasional merupakan
proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan
tujuan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya.
Visi dan
misi pembangunan nasional antara lain mewujudkan masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah
NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, kesadaran hokum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi,
serta berdisiplin.
Pengembangan Ekonomi Koperasi
Munculnya
usaha ekonomi melalui lembaga perkoperasian, kali pertama muncul di Eropa. Pada
saat itu berkembang 3 aliran yang saling berbeda dalam pembangunan koperasi.
Pertama aliran Yardstick, aliran ini berpendapat bahwa di dalam negara
yang menganut sistem kapitalis perbedaan pendapat antara kelompok majikan atau
pengusaha dengan kelompok buruh. Kedua aliran persemakmuran, berpendapat
kaum kapitalis selalu berbuat curang di dalam membagikan pendapatan sehingga
tidak akan terwujud keadilan. Ketiga adalah aliran Sosialis yang
berpendapat bahwa sistem perekonomian yang paling baik adalah sistem sosialis.
Sejumlah
tokoh yang berperan membangun koperasi di Eropa antara lain dari golongan
Utopis (Charles Fourier, Louis Blanc, Robert Owen, William King), golongan
Praktisi (N. Grundwig, Charles Howart, Herman Schulze, Freidrich William
Raiffeisen, Alphonse Desharains, M.M. Coady.
Seperti
halnya negara-negara di benua Eropa, Indonesiapun mempunyai sejarah
perkembangan perkoperasian. Fungsi koperasi di Indonesia awal mulanya adalah
penyelamatan bangsa Indonesia dari tekanan penjajah yang mengakibatkan
kesengsaraan dan kemiskinan rakyat. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai
dari tahun 1895. Adalah R. Ariawiriaatmaja seorang patih di Purwokerto mendirikan
semacam koperasi simpan pinjam yang diberi nama Bank Pertolongan dan Simpanan.
Tahun 1903, pejuang kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak di bidang
konsumsi. Tahun 1912 yang dirintis oleh Serikat Islam juga berusaha mendirikan
took bersama, yaitu took koperasi. Akhirnya untuk menyempurnakan dan
meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia
dikeluarkanlah UU Kop. No. 25/1992.
Fungsi dan
peran koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah:
a)
Mendorong,
membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada
anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan social rakyat
Indonesia.
b)
Ikut
berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia.
c)
Meningkatkan
kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya.
d)
Mewujudkan
cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi
Indonesia.
C.
Bisnis
Selain
koperasi, pemerintah juga membuka bagi warganegara untuk mengembangkan ekonomi
melalui sektor negara dan sektor swasta.
Sektor
negara merupakan perwujudan isi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang
direalisasikan melalui pendirian Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan bentuk
badan usaha milik swasta antara lain:
a)
Perusahaan
Perorangan yaitu perusahaan yang modalnya berasal dari perorangan.
b)
Firma
(Fa), didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing sekutu
menyetorkan sejumlah modal, mengelola, dan memimpin bersama dan bertanggung
jawab bersama pula.
c)
Persekutuan
Komanditer (CV), didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan menyetor
sejumlah modal.
d)
PT
(Perseroan Terbatas) yaitu perusahaan yang terbatas modal.
Sistem Ekonomi Global dan Dampaknya
Seiring
dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan
serta teknologi, terutama perkembangan teknologi informasi mengantarkan
masyarakat dunia pada sistem ekonomi global. Globalisasi mendorong kemajuan,
kemakmuran, dan modernisasi yang berbasis investasi pada teknologi dan
komunikasi di seluruh belahan dunia. Namun pada sisi lain, dapat pula berdampak
negatif yaitu dapat menimbulkan gangguan terhadap tatanan sosial dan politik
serta prasarana kebudayaan pada komunitas masyarakat tertentu.
Karena
globalisasi tidak dapat dihindari, respons yang terbaik untuk menyongsong
globalisasi tersebut adalah bagaimana masyarakat dunia dapat belajar dari
negara-negara maju ketika mereka merelokasi modalnya di negara dunia, seperti
dengan ikut magang atau praktek kerja dan bagaimana cara mereka meningkatkan
kompetensi, kinerja, dan produktivitas.
Perusahaan
Kecil, Menengah, dan Besar Di Indonesia
Pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi selama pembangunan jangka panjang pertama selain
telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha
besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha
menengah, dan usaha besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14
Tahun 1997 tentang kemitraan antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan
besarnya jumlah modal. Kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang
berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal asul
atau pemiliknya, yang meliputi BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun
dalam arti ukuran usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha
kecil.
Kemitraan
ini bersifat terbuka dan menjangkau segala sektor kegiatan ekonomi. Prinsip
kemitraan usaha diarahkan dapat berlangsung dengan menganut norma-norma ekonomi
yang lazim serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan di samping
menitikberatkan penciptaan iklim yang kondusif dan pembinaan bagi kepentingan
peningkatan usaha.
Wirausaha
Di Indonesia
Pengertian Wirausaha
Secara
harfiah, wira berarti utama, gagah, luhur, berani, teladan, atau
pejuang. Usaha berarti kegiatan yang dilakukan terus menerus dalam
mengelola sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa yang akan dijual untuk
mendapatkan keuntungan. Jadi, wirausaha adalah pejuang yang menjadi
teladan dalam bidang usaha.
Pengertian
dalam keterkaitan usaha wirausaha menurut para ahli:
a)
Menurut
Geoffrey G. Meredith (1995), wirausaha adalah orang-orang yang
mempunyai, melihat, dan menilai peluang-peluang bisnis.
b)
Menurut
Skinner (1992), wirausaha merupakan seseorang yang mengambil risiko yang
diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola suatu bisnis dan menerima
imbalan berupa profit financial dan nonfinansial.
c)
Menurut
Moris, Avilla, dan Allen (1993), kewirausahaan dikenal sebagi suatu
proses penciptaan nilai dengan menggunakan berbagai sumber daya tertentu untuk
mengeksploitasi peluang.
Tiga dimensi kewirausahaan:
a)
Inovatif,
yaitu mengacu pada pengembangan produk, jasa, atau proses yang unik.
b)
Pengambilan
risiko, yaitu mengacu pada kemauan aktif untuk mengejar peluang.
c)
Proaktif,
berkaitan dengan implementasi yang dilakukan untuk membawa konsep kewirausahaan
pada pelaksanaan.
Peran
kewirausahaan
a)
Menciptakan
lapangan kerja baru
b)
Menyerap
tenaga kerja
c)
Meningkatkan
pendapatan nasional dari segi produksi, pendapatan, dan pengeluaran
d)
Menambah
jumlah dan jenis barang atau jasa
e)
Memanfaatkan
sumber daya setempat secara efisien
f)
Mengurangi
jumlah pengangguran
Sektor usaha wirausaha
a)
Sektor
usaha formal,
adalah kegiatan usaha yang telah terdaftar dan telah memperoleh badan hukum.
Sektor usaha formal harus memilik kelengkapan antara lain Surat Keterangan
Domisili Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, dan
Surat Izin Usaha Perdagangan.
b)
Sektor
usaha informal,
adalah berbagai usaha yang tidak terdaftar, tidak tercatat, dan tidak berbadan
hukum.
Sikap
dan jiwa kewirausahaan
Jiwa
dan semangat yang perlu dimiliki seorang wirausaha adalah:
a)
Kemampuan
untuk mengambil risiko dan keputusan
b)
Mempunyai
ide-ide yang cemerlang dan optimis dalam berusaha untuk mengembangkan gagasan
baru, unik, dan diminati banyak orang.
c)
Tekun,
teliti, dan produktif.
d)
Bekerja
dengan semangat kebersamaan dan etika bisnis yang sehat.
e)
Memiliki
motivasi untuk berkarya secara mandiri.
Sikap yang harus dimiliki seorang
wirausaha:
a)
Memiliki
rasa tangggung jawab.
b)
Selalu
dinamis, ulet, gigih, dan tidak cepat menyerah.
c)
Berani
menerima kritik dan saran yang bermanfaat.
d)
Berinisiatif
untuk maju dan melakukan pekerjaan yang terbaik untuk mencapai keberhasilan.
KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI
Koperasi, mungkin bukanlah suatu hal
yang baru di Negara Indonesia ini, akan tetapi seiring berjalannya zaman,
peranan koperasi nampaknya tergusur oleh berbagai jenis usaha perekonomian yang
pada masa kini makin berkembang. Sebenarnya gagasan berdirinya koperasi sudah
ada sejak tahun 1896, berasal dari ide seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto dengan tujuan awal untuk membantu pegawai-pegawai
pemerintahan pada zamannya yang tak jarang terlilit lintah darat atau rentenir.
Akan tetapi, pada saat itu Pemerintah Belanda kurang menyetujui adanya gagasan
itu, dan hanya mendukung jenis-jenis usaha lainnya seperti Bank Pertolongan,
Bank Tabungan serta Bank Pertanian. Pemerintah Belanda sendiri memiliki
beberapa alasan mengapa mereka kurang menyetujui pendirian koperasi, yakni :
a)
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
b)
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c)
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Akan
tetapi belum sampai di situ saja getaran nadi kehidupan perkoperasian
Indonesia, Begitupun dengan masa pendudukan Jepang, Jepang mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Dan barulah setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 50-an, tumbuhlah koperasi bagai cendawan di musim penghujan. Maka
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi murni anggota, di Bandung, 15 hingga
17 Juli 1953 diselenggarakan Kongres Koperasi Indonesia kedua. Di sana dengan
tinta emas dan tulus iklas Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi
Indonesia, itu semua dikarenakan semangat dan jasa beliau yang tak
henti-hentinya berjuang, mengembangkan landasan-landasan koperasi yang ideal
bagi masa depan. Kemudian, memasuki dasawarsa 60-an, lagi-lagi koperasi menemui
batu sandungan. Diselewengkan jadi alat politik, jauh keluar dari prinsip serta
norma-norma memperjuangkan perekonomian rakyat. Di dalam era NASAKOM
jumlah koperasi politik melonjak tak terkendali, sekedar memanfaatkan fasilitas
Demokasi terpimpin buat golongannya.
Dengan
bergulirnya tonggak kepemimpinan dari Orde Lama ke Orde Baru, Kebangkitan
koperasi Indonesia setapak demi setapak terus bertindak. Diawal dengan
pembersihan karak dari warisan orde lama, disusul dengan pembenahan organisasi
yang telah porak poranda dan peningkatan sumber daya manusia. Fajar terasa
semakin dekat dengan lahirnya UU No. 12/1967. Pertanda koperasi Indonesia
diletakan kembali pada asas insan koperasi di seluruh pelosok tanah air.
Semenjak pelita I, Pemerintah dan masyarakat koperasi Indonesia telah menemukan
titik tolak pembangunan yang mantap, kokoh serasi dan berkesinambungan. Dari
tahap demi tahap pembenahan dan pengembangan selama Pelita I dan Pelita II,
pilar-pilar penyangga koperasi Indonesia mulai terpasang dengan seksama. Antara
lain, berkembangnya Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa sebagai wadah
perekonomian pedesaan. Dipersiapkan kader-kader koperasi masa depan lewat
pendidikan dan latihan yang intensif dan terprogram.
Peran
koperasi dalam perekonomian nasional semakin tak terdengar gaungnya. Hal ini di
karenakan, koperasi yang identik dengan kalimat soko guru perekonomian nasional
nyatanya tak mampu memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan domestik
bruto (PDB). Koperasi yang masih aktif pun tidak sedikit yang pada praktiknya
melenceng dari tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota. Menurut
Guru Besar Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin), Prof. Dr. H. RM
Ramudi Arifin, SE, MSi, saat ini banyak koperasi yang pada praktiknya beroperasi
dengan paradigmaa perusahaan. Mereka sibuk memupuk pendapatan, keuntungan dan
Sisa Hasil Usaha (SHU). Nyatanya berdasarkan hasil penelitian yang ia
lakukan selama bertahun-tahun, koperasi yang berhasil memupuk SHU besar,
memiliki banyak asset, modal kuat, menjadi perusahaan besar, juga mendapat
predikat terbaik, belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Selama ini
masalah perubahan paradigma tidak pernah menjadi isu sentral. Padahal,
orientasi koperasi ke ranah kapitalis seperti yang saat ini bergulir sangat
berbahaya. Saat ini saja, koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional
hanya tinggal sebatas jargon. Tanamkan paradigma bahwa koperasi besar bukan
karena SHU atau asset melainkan kesejahteraan anggota. Perubahan paradigma tersebut
harus dilakukan menyeluruh dan terintegrasi sinergis. Eksistensi koperasi
jangan sekadar menjadi perwujudan konstitusi. Lebih dari itu, keberadaan
koperasi harus dilihat sebagai kebutuhan.
Melencengnya
paradigmaa sebenarnya salah satu dari beragam permasalahan yang mencengkram
dunia koperasi dewasa ini. Dalam prakteknya masih banyak masalah melilit sektor
perkoperasian khususnya terkait daya saing yang kian tergerus.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program
pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari
kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive
market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran
swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha
terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan
yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan
produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam
melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan
mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada
hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki
tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh
koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset
koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan
program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35%
dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh
sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi
dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang
bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih
dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan
pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah
penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian
yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di
dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen,
produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang
efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak
jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.
Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi
bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu
dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
SISTEM
EKONOMI GLOBAL DAN DAMPAK GLOBALISASI EKONOMI
A.
Pengertian Globalisasi
Kata globalisasi sebenarnya merupakan serapan dari bahasa
asing yaitu bahasa Inggris globalization.
Kata globalization sendiri sebenarnya
berasal dari kata global yang berarti
universal yang mendapat imbuhan ization
yang bisa dimaknai sebagai proses. Jadi dari asal mula katanya, globalisasi
bisa diartikan sebagai proses penyebaran unsur-unsur baru baik berupa
informasi, pemikiran, gaya hidup maupun teknologi secara mendunia.
Globalisasi diartikan sebagai suatu proses dimana batas-batas
suatu negara menjadi semakin sempit karena kemudahan interaksi antara negara
baik berupa pertukaran informasi, perdagangan, teknologi, gaya hidup dan
bentuk-bentuk interaksi yang lain. Achmad Suparman (dalam Rahmanilah, 2015)
menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau
perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh
wilayah. Globalisasi belum memiliki pengertian yang mapan, kecuali sekedar
definisi kerja (working definition),
sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang menilai sebagai
suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa
seluruh bangsa dan negara di dunia semakin terikat satu sama lain, mewujudkan
satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan
batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Globasisasi dapat diartikan sebagai sebuah proses dimana
batas-batas dalam suatu negara menjadi bertambah sempit, karena adanya
kemudahan dalam berinteraksi antar negara baik perdagangan, gaya hidup,
informasi maupun dalam bentuk interaksi yang lain. Globalisasi juga dapat
diartikan sebagai suatu proses dimana dalam kehidupan sehari-hari, informasi
dan ide-ide menjadi tolak ukur standar di seluruh dunia. Proses tersebut
diakibatkan oleh bertambah canggihnya teknologi informasi dan komunikasi serta
transportasi dan kegiatan ekonomi yang sudah memasuki pasar dunia.
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantunan antar
bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi,
perjalanan, budaya populer, dan
bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga, batas-batas suatu negara
menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia
dengan segala macam aspek-aspeknya dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan
lebih besar.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa Globalisasi dapat juga diartikan sebagai proses penyebaran unsur-unsur
baru baik berupa informasi, pemikiran, gaya hidup maupun teknologi secara
mendunia.
B.
Pengertian Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu
kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batasan teritorial
atau kewilayahan antara negara satu sama lain. Sisi kegiatan investasi
perdagangan dan bergerak menuju liberalisasi perdagangan dan investasi dunia
secara keseluruhan.
Globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas.
Free trade atau perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang
makin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan
internasional.
Pengertian globalisasi ekonomi merupakan suatu proses
aktivitas ekonomi dan perdagangan, dimana berbagai negara di seluruh dunia
menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa hambatan atau
batasan teritorial negara. Globalisasi perekonomian ini berarti adanya
keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa
serta modal.
Contoh
dari adanya gobalisasi ekonomi adalah sebagai berikut:
a)
Banyaknya
Supermarket;
b)
Adanya
jual beli online yang memungkinkan
melakukan transaksi dengan orang yang jauh;
c)
Terciptanya
mesin-mesin canggih untuk menunjang proses produksi;
d)
Adanya
Ekspor dan Impor;
e)
Masuknya
produk luar negeri dengan mudah; dan
f)
Terbukanya
pasar bursa Internasional.
Perwujudan
nyata terjadinya globalisasi ekonomi menurut Tanri Abeng (dalam Sidratullah,
2014) terjadi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a)
Globalisasi
produksi. Dalam hal ini, perusahaan berproduksi di berbagai Negara dengan
tujuan agar biaya produksi jadi lebih rendah. Upaya ini dilakukan baik karena
rendahnya upah buruh, tarif bea masuk murah, infrastruktur memadai ataupun
karena adanya iklim usaha dan politik yang mendukung atau kondusif. Dunia dalam
kondisi ini menjadi lokasi manufaktur global.
b)
Globalisasi
pembiayaan. Perusahaan global dalam hal ini mempunyai akses untuk mendapatkan
pinjaman atau melakukan kegiatan investasi (baik dalam bentuk portofolio maupun
langsung) di seluruh negara di dunia. Contohnya, PT. Telkom dalam upaya
memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT. Jasa Marga dalam usahanya
memperluas jaringan jalan tol telah menggunakan sistem pembiayaan dengan pola build-operate-transfer (BOT) bersama
mitra usaha dari mancanegara.
c)
Globalisasi
tenaga kerja. Hadirnya tenaga kerja asing adalah gejala terjadinya globalisasi
di bidang tenaga kerja. Perusahaan global dalam kondisi ini akan mampu
memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai tingkatannya, misalnya
penggunaan staf profesional dari tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman
internasional atau pemanfaatan buruh kasar yang umumnya diperoleh dari
negara-negara berkembang.
d)
Globalisasi
jaringan informasi. Bentuk globalisasi jaringan informasi dapat dilihat pada
masyarakat suatu negara dimana dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi
dari berbagai negara di dunia dengan majunya teknologi, diantaranya melalui:
Radio, TV, media cetak, dan lain-lain. Jaringan komunikasi yang makin maju
membantu meluasnya pasar ke penjuru dunia untuk produk yang sama. Contohnya:
Celana jeans levi's, KFC, atau hamburger yang telah melanda pasar di seluruh
dunia, sehingga berakibat pada selera masyarakat negara-negara di dunia, yang
ada di kota maupun di desa menuju selera global.
e)
Globalisasi
Perdagangan. Di bidang perdangan, globalisasi terwujud dalam bentuk
penyeragaman dan penurunan tarif serta penghapusan hambatan-hambatan non tarif,
sehingga kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi makin ketat, cepat dan
fair.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak
adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan
antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara
yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai
pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga
regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semula hambatan-hambatan
inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas, namun dalam kenyataannya,
perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas
ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas.
Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik, karena melindungi kepentingan
perusahaan-perusahaan besar.
Sebelum perdagangan bebas diterapkan di dunia telah terjadi
pro kontra terhadap pasar bebas tersebut. Banyak ekonom yang berpendapat bahwa
perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan
komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan
bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan
merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial.
Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena
ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga
menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan
keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara
untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.
Di Indonesia ada beberapa kelebihan dan kelemahan penerapan
perdagangan bebas kelebihan dan kelemahan dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Kelebihan
adanya perdagangan bebas:
1)
Meningkatkan
pasar khususnya pasar luar negeri bagi industri-industri lokal.
2)
Berkebangnya
kreativitas dan inovasi serta kompetisi yang positif dalam persaingan pasar
bebas.
3)
Berkembangnya
budaya-budaya positif misalnya budaya disiplin dan budaya 5R (Ringkas, Rapi,
Resik, Rawat, dan Rajin).
4)
Pesatnya
perkembangan alih teknologi dan informasi.
5)
Meningkatnya
kompetensi SDM dalam menyongsong kompetisi globalisasi.
6)
Pemberlakukan
standar-standar yang menjamin kualitas produk dan kinerja dari perusahaan dan
organisasi yang menguntungkan konsumen.
7)
Berkembangnya
lembaga-lembaga independen yang mengeluarkan sertifikasi dan standarisasi untuk
melindungi konsumen.
8)
Adanya
saling ketergantungan dengan negara lain, sehingga mampu meminimalisasi konflik
dengan negara lain.
9)
Pemasukan
devisa negara semakin besar.
10)
Memberi
kebebasan kepada konsumen untuk menentukan barang dan jasa sesuai dengan
selera, kualitas dan kemampuan daya beli.
11)
Meminimalisasi
praktek-praktek monopoli dan monopsoni yang merugikan konsumen.
12)
Menciptakan
sebuah persaingan yang kompetitif, berkualitas, ketat dan adil.
13)
Mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.
14)
Memperluas
lapangan kerja.
15)
Mempercepat
pembangunan.
b.
Kelemahan
adanya perdagangan bebas:
1)
Masuknya
budaya-budaya negatif dari bangsa lain yang dapat meruntuhkan sendi-sendi
budaya bangsa Indonesia dan mengancam tata perilaku dan tata masyarakat
Indonesia. Budaya-budaya itu diantaranya budaya konsumerisme (gaya hidup
berlebih-lebihan/boros), individualisme (sifat mementingkan diri sendiri dengan
menghiraukan kepentingan orang lain), hedonisme (gaya hidup bersenang-senang),
materialisme (menganggap bahwa hidup ini hanya memperoleh sebanyak-banyaknya
materi dan mengabaikan spiritualisme agama), sekulerisme (memisahkan kehidupan
dunia dengan kehidupan agama).
2)
Ideologi
liberalisme yang kurang sesuai dengan Pancasila telah mengakar kuat dalam
perekonomian Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan berubahlah ideologi
bangsa Indonesia dari Ideologi Pancasila menjadi Ideologi Liberalisme.
3)
Rasa
cinta produk dalam negeri menghilang digantikan dengan produk-produk luar
negeri, sehingga akan mengurangi rasa nasionalisme terhadap bangsa sendiri.
4)
Menghancurkan
industri-industri lokal di Indonesia dengan modal kecil dan menengah karena
tidak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan bermodal besar.
5)
Eksploitasi
terhadap kekayaan bangsa Indonesia.
6)
Ketergantungan
terhadap bangsa lain semakin besar, sehingga semakin mudah pula Indonesia akan
diatur oleh negara-negara lain.
7)
Meningkatnya
pencemaran-pencemaran baik tanah, air dan udara khususnya kawasan-kawasan
industri.
C.
Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap
Negara Berkembang
a.
Dampak
negatif globalisasi ekonomi :
Dampak negatif globalisasi salah satunya bagi negara
berkembang seperti Indonesia adalah terutama bersumber dari ketidaksiapan
ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas. Dampak negatifnya
sebagai berikut:
1)
Kemungkinan
hilangnya pasar produk ekspor Indonesia, karena kalah bersaing dengan produksi
negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita
kalah jauh dari Thailand.
2)
Membanjirnya
produk impor di pasaran Indonesia, sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia.
Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di
tanah air.
3)
Ancaman
masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat)
di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang
sudah sempit jadi semakin sempit.
4)
Perusahaan
dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar. Akibatnya
kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
5)
Terjadi
kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
b.
Dampak
positif globalisasi ekonomi :
1)
Meningkatkan
kemakmuran masyarakat dalam suatu negara, perdagangan yang lebih bebas
memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak
barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang
yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih
baik dengan harga yang lebih rendah.
2)
Meluaskan
pasar untuk produk dalam negeri, perdagangan luar negeri yang lebih bebas
memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar
dalam negeri. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan
catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini
membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk
berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
3)
Dapat
memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik, modal dapat
diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara
berkembang, karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga
terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.
Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya
bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan
membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
4)
Menyediakan
dana tambahan untuk pembangunan ekonomi, pembangunan sektor industri dan
berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing,
tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan perusahaan swasta domestik.
Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar
saham, dan dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki
pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal
yang dibutuhkan tersebut.
5)
Semakin
mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa
diproduksi di Indonesia.
Dasar bagi
dilaksanakannya perdagangan bebas adalah teori keuntungan komparatif yang
dikemukakan oleh David Ricardo. Teori keuntungan komparatif menyarankan agar
suatu negara mengkhususkan diri untuk memproduksi barang-barang yang mempunyai
ongkos paling rendah dibandingkan dengan negara lain berdasarkan keuntungan
komparatif yang dimilikinya. Oleh karena itu sebagai misal jika Indonesia
mempunyai keunggulan komparatif untuk memproduksi tepung beras, maka jauh lebih
baik jika Indonesia mengkhususkan menjual komoditas tersebut. Untuk
produk-produk lain yang dibutuhkan, Indonesia bisa mendapatkannya dari pasar
internasional melalui pertukaran internasional, karena hal tersebut akan jauh
lebih murah dibandingkan dengan jika Indonesia memproduksi sendiri.
Menurut
teori keuntungan komparatif, meskipun suatu negara lebih efisien dalam
memproduksi segala sesuatu dibanding negara lainnya, negara lain tersebut masih
bisa untung dengan mengkhususkan diri membuat barang yang ongkos produksinya
memberinya keuntungan melebihi mitra dagangnya. Begitu sebaliknya, suatu negara
masih akan bisa mendapatkan keuntungan, meskipun ia tidak mempunyai keuntungan
ongkos produksinya melebihi mitra dagangnya dalam memproduksi apapun asalkan ia
mengkhususkan diri untuk memproduksi barang yang mempunyai paling sedikit
ongkos produksinya.
D.
Sikap Indonesia Menghadapi Globalisasi
Ekonomi
Pada
dasarnya negara-negara di dunia terdapat dua kutub dalam menyikapi globalisasi
ekonomi ini. kutub yang pertama adalah negara-negara yang mendukung pelaksanaan
globalisasi. Negara-negara ini terdiri dari negara-negara maju dan negara-negara
yang memiliki perekonomian yang kuat. Di kutub yang lain terdapat negara-negara
yang menolak pemberlakuan perdagangan bebas di dunia. Negara-negara ini
biasanya merupakan negara-negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang
banyak tetapi Sumber Daya Manusia (SDM)nya masih rendah. Negara-negara Amerika
Latin banyak memposisikan di kutub ini.
Indonesia,
dengan sebuah keberanian yang sedikit kurang antisipatif memberanikan untuk
berkecimpung bebas dalam perdagangan bebas ini. Dengan ditandatangani AC-FTA
(ASEAN-Chine Free Trade Agreement), berarti Indonesia telah siap ikut ambil
bagian dalam perdagangan bebas.
Beberapa
upaya yang harus dilakukan Indonesia dalam menyongsong era perdagangan bebas
adalah :
a)
Menyiapkan
SDM yang kompeten, kompetitif dan memiliki skill yang baik dalam menghadapi
kompetisi globalisasi.
b)
Melaksanakan
standarisasi dan sertifikasi bagi perusahaan dan lembaga pemerintah untuk
citra, kesungguhan dan kualitas produk.
c)
Menghilangkan
praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan manipulasi.
d)
Mendorong
pengusaha-pengusaha lokal khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk
berkompetisi secara sehat.
e)
Mendorong
munculnya produk-produk kreatif dan inovatif dari masyarakat Indonesia.
Globalisasi
ekonomi bukanlah sesuatu yang harus dihindari tetapi globalisasi ekonomi adalah
sesuatu yang musti dihadapi. Usaha-usaha yang harus kita lakukan dalam
menghadapi era globalisasi ini adalah sebagai berikut :
a)
Menghayati
dan mengintensifkan pembelajaran budaya tradisional yang bernilai luhur agar
tidak musnah diganti oleh kebudayaan asing.
b)
Meningkatkan
pendidikan adalah upaya meningkatkan kualitas diri agar dapat bersaing dengan
bangsa lain baik dalam mencari lapangan kerja di dalam maupun di luar negeri.
c)
Meningkatkan
kualitas produk dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar lokal, nasional,
dan internasional.
d)
Meningkatkan
penguasaan teknologi di segala bidang agar kita tidak bergantung pada bangsa
lain, mandiri, dan percaya pada diri sendiri.
e)
Menumbuhkan
kinerja yang berwawasan luas dan beretos kerja tinggi.
Perubahan
mental ke arah sikap yang modern, seperti ulet, rajin, berdisiplin, beretos
kerja tinggi, cerdas, terampil, kreatif, dan berjiwa wiraswasta sangat
diperlukan untuk menghadapi era globalisasi tersebut. Globalisasi bagi bangsa
Indonesia dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh
adalah pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan
yang semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas dan peluang bisnis yang
makin terbuka.
Dalam
menerima pengaruh asing, bangsa Indonesia jangan bersifat pasif atau menerima
begitu saja pengaruh tersebut. Bangsa Indonesia harus bersifat aktif menyeleksi
pengaruh tersebut. Kebudayaan asing diakulturasikan secara serasi dengan
kebudayaan asli, sehingga menghasilkan kebudayaan yang bercorak khas.
Kebudayaan material dan gaya hidup kebarat-baratan cenderung lebih cepat
menjalar dan diterima oleh masyarakat. Kesalahpahaman mengartikan “hidup
modern” akan membawa kita dalam kehidupan yang tanpa moral dan hilangnya
kepribadian bangsa. Individualisme, konsumerisme berlebihan, minuman keras,
hidup bebas, obat terlarang, dan
atheisme adalah sikap dan gaya hidup yang harus dihindarkan akibat negatif dari
globalisasi. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dalam proses pembangunan sosial
budaya bangsa akan dapat berfungsi sesuai penyaring dan sekaligus sebagai dasar
pembangunan. Oleh karena itu, nilai budaya Indonesia diharapkan tidak ada
tergeser dan nilai hakikinya, yaitu nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) memberikan kontribusi yang sangat besar bagi
pembangunan bangsa, khususnya perkembangan budaya. Kedatangan setiap teknologi
baru harus kita terima dengan pikiran terbuka dan penuh kewaspadaan. Selain
itu, sifat kebudayaan kita yang tertutup dan membuat orang merahasiakan apa
yang diketahuinya, padahal sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa
dengan tujuan agar tetap unggul secara individu. Arus informasi yang
berkesinambungan dari media dan kontak langsung dengan dunia luar akan
mempengaruhi perubahan sosial. Sistem komunikasi internasional dan nasional
yang disajikan melalui media sangat berhubungan dengan IPTEK, masalah ekonomi,
kebudayaan, dan agama. Keadaan tersebut mempengaruhi cara berpikir dan
berperilaku masyarakat sehingga dapat menumbuhkan sifat masyarakat yang
mengarah pada Individualistis, Materialisme dan Hedonisme.
Pengaruh
unsur-unsur budaya dari luar yang bersumber dari paham individualisme sempat
menggoyahkan masyarakat sebagai akibat adanya sikap indivualisme, materialisme,
dan hedonisme. Hal ini mengakibatkan timbulnya sikap konsumerisme yang
berlebihan, karena terlalu mengejar kenikmatan hidup lahiriah. Pada masyarakat
tersebut, tenggang rasa, kekeluargaan, gotong dan kesetiakawanan sosial yang
merupakan ciri kepribadian bangsa Indonesia. Akibatnya, dapat merusak sistem
kehidupan bangsa Indonesia pada masa yang akan datang. Oleh karena itu,
diperlukan saluran yang dipergunakan sebagai wahana perubahan. Saluran tersebut
berupa lembaga masyarakat. Lembaga-lembaga masyarakat tersebut, yaitu sebagai
berikut :
1.
Keagamaan
Lembaga keagamaan mempunyai pengaruh
yang sangat besar, karena berhubungan dengan aspek mental atau jiwa manusia.
Aspek mental ini akan membentuk pandangan hidup, ide, gagasan, etika, sikap,
dan perilaku sebagai landasan dalam berkarya.
2.
Keluarga
Keluarga adalah lembaga pertama yang
dikenal oleh seorang anak. Keluarga juga merupakan pewaris atau pengubah
pertama dalam kebudayaan. Agama, bahasa, dan adat istiadat pertama kali
diperkenalkan melalui keluarga. Unsur kebudayaan dapat hilang kalau tidak
diwariskan melalui keluarga.
3.
Sekolah
dan lembaga pendidikan yang lainnya
Sekolah dan lembaga pendidikan
lainnya adalah tempat yang sengaja dibentuk untuk menyalurkan ide, gagasan,
pengetahuan, dan keterampilan.
4.
Pemerintahan
Pemerintah mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk menentukan suatu kebijakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Endro Sariono, dkk. (2007). Manusia
dan Perilaku Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact.
Khairiah, Dina. (2014). Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis di Indonesia. [Online].Tersedia:http://kuliahpgsdbjm2010.blogspot.co.id/2014/12/ekonomi-koperasi-dan-bisnis-di-indonesia.html.[diakses Desember 2014].
Samlawi, Bunyamin Maftuh. (1998). Konsep
Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas
Pendidikan Indonesia.
Sapriya, dkk. (2007). Konsep
Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas
Pendidikan Indonesia.
Sapriya.
(2006). Konsep Dasar IPS. Bandung:
UPI Press.
0 komentar:
Posting Komentar