BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan
Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan
itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai
saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu
secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana
penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup
masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
Latar Belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini, yakni :
1.
Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.
Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3.
Bagaimana Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ?
4.
Bagaimana Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 ?
5.
Bagaimana Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia?
C.
Tujuan
Penulisan
Maksud penyusunan makalah
ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan
Indonesia dari sebelum mandemen hingga sesudah amandemen. Selain itu,bertujuan
agar kita semua lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut
berpartisipasi didalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem
berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional. Pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah/lembaga-lembaga Negara yang menjalankan
segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan
Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan
Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya
tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik,
presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk
departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan
undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila
semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka
dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan
kabinet ministrial.
B.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut
undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23
ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1.
Kekuasaan menjalan perundang – undangan
Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2.
Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan
kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3.
Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara
atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4.
Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan
Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh
BPK.
5.
Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan
Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR
nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga
tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah
sebagai berikut.
1.
Lembaga tertinggi Negara adalah majelis
permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara
dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau
mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan
Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan
presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan
tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan
Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2.
Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan
urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal
16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a.
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan
pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh
seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama –
sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR,
presiden dapat menyatakan perang.
b.
Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah
bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan
presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh
badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama –
sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan
presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d.
Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan
yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua
pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e.
Mahkamah Agung (MA) adalah Badan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan
dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga –
lembaga tinggi Negara.
C.
PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
1.
Tahun
1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a.
Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
b.
Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNI
2.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang
diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary).
Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet
parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD
’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a.
Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.
Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.
Presiden
berhak membubarkan DPR.
d.
Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
4.
Tahun
1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai
kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan
yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol
yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5.
Tahun
1966 – 1998
Orde baru pimpinan
Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde
lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto
mundur pada 21 Mei ’98.
6.
Tahun
1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol
maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa.
D.
SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari
sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa
Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan
yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau
pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional
bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1.
Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif,
2.
Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak
warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan
adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen
UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat
terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen
atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah
menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di
Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,
sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.
Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk
masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota
dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah
Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari
sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara
perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar
dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan
Negara Lain
Berdasarkan penjelasan
UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.
Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3.
Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Ada kecenderungan
terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2.
Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.
Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4.
Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
E.
SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk
pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di
negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun
508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam
sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus
1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah
negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung
jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat.
Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara
melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di
Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian
panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna
memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi
tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat
dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman
pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan
Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di
zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model
Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang
demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan
Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang
membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua
zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha
melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang
diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan
rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan
mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun
pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun
perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju
pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan
yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk
sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum
Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang
kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan
lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di
Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu
pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan berupaya menjawab
pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Munculnya Kekuatan Politik Baru
yang Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang
oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak
mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat
perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh
keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini,
penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak
hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa
perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perbaikan kondisi ekonomi dan
sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi
elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem
yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu
pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci
untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan
kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat,
dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang
terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang
diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang
memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan
belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi
sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi
non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya
terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan
sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih
merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan
demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di
tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi.
Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah
kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal
ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat
apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan
di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan
mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan
hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut,
representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun
menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa
dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para
elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit
yang sebaiknya memerintah masyarakat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Rakyat dapat secara bebas
menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi
dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan
mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi
manusia;
6.
Pemilihan yang
bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan
hukum;
8.
Proses hukum yang
wajar;
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10.
Pluralisme sosial,
ekonomi, dan politik;
11.
Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan
dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat
untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat
dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-Ciri Pemerintahan
Demokratis
Pemilihan umum secara langsung
mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di
dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan,
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga
peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum
5.
Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.
Adanya pers (media
massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan
kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan
umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan
pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan
terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sejak merdeka, Indonesia telah
mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari,
oleh dan untuk rakyat.
1.
Tahun 1945-1959;
Demokrasi Parlementer, dengan ciri ;
a.
Dominasi partai
politik di DPR Kabinet silih berganti dalam waktu singkat
b.
Demokrasi
Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2.
Tahun 1959-1965;
Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri :
a.
Dominasi presiden,
yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR-GR yang
diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota
parlemen yang diangkat presiden itu. Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh komunis
b.
Munculnya ideologi
Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
c.
Meluasnya peranan
militer sebagai unsur sosial politik
d.
Demokrasi terpimpin
berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3.
Tahun 1965-1998;
Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
a.
Demokrasi
berketuhanan
b.
Demokrasi yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Demokrasi bagi
persatuan Indonesia
d.
Demokrasi yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e.
Demokrasi
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kita tidak menafikan betapa
indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran
praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan:
a.
Mengabaikan
eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana
tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk
dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi
Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta
memegang kekuasaan yang absolute
b.
Tidak manusiawi,
tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan
martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan
c.
Tidak ada keadilan
hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
d.
Pemilu rutin lima
tahunan, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan
sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik,
tetapi yang harus dimenangkan, dengan menempuh berbagai cara, intimidasi,
teror, ancaman dan uang, hanya satu partai politik.
4.
Tahun 1998-
sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
a.
Amandemen UUD 1945
b.
Penghapusan peran
ganda (multifungsi) TNI
c.
Penegakan supremasi
hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas kejahatan
politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
d.
Melaksanakan
otonomi daerah seluas-luasnya
e.
Penegakan budaya
demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
f.
Penolakan sisa-sisa
Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintahan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan
bahwa Sistem pemerintahan Negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga
yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem
politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif,
legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain
seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga
negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis.
Sistem pemerintahan
negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara
lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara.
Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di
negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau
kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara
tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis
ekonomi.
B.
Saran
Sudah
saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah
dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia.
Unsur-unsur demokrasi yang kadang menjadi akar permasalahan harus bisa
diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang
tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur
sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara.
Usaha perubahan tersebut sebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah
menjadi ancaman bukan kenyamanan. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka
bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan
rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan
utama bernegara yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Bonar
Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi
Buana, 52, 1968
Rinerlis, (2012) Makalah
Sistem Pemerintahan Indonesia. [Online].
Tersedia: http://rinerlis.blogspot.co.id/2012/12/makalah-sistem-pemerintahan-indonesia_17.html. [diakses 17 desember 2012].
0 komentar:
Posting Komentar