PENGERTIAN,
HUKUM DAN MACAM ZAKAT
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut
bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di ucapkan, zaka al-zar,
artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat
al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini
juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang
yang menyucikan jiwa itu.” (QS
Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah pemberian
tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang
ditentukan. Dinamakan
zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat,
membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat
itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka,
guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha
Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 103)
Zakat menurut istilah agama islam
artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun
Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
B.
HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan
zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak
semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat,
dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam
kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai
zakat ini. Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang
tidak menunaikannya akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah
ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits
serta telah disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
C.
SYARAT ZAKAT
Adapun syarat
sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
1.
Syarat wajib zakat
Syarat wajib
zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a.
Merdeka.
b.
Islam.
c.
Baligh dan Berakal.
d.
Harta yang dikeluarkan adalah harta
yang wajib dizakati.
e.
Harta yang dizakati telah mencapai
nishab atau senilai dengannya.
f.
Harta
yang dizakati adalah milik penuh.
g.
Kepemilkan
harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h.
Harta
tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i.
Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
2.
Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a.
Niat.
b.
Tamlik (memindahkan kepemilikan harta
kepada menerimanya)
D.
TUJUAN ZAKAT
1.
Mengangkat derajat fakir miskin dan
membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.
Membantu pemecahan permasalahan yang
dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
3.
Menolong orang yang lemah dan
menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap
makhluk-Nya.
4.
Membentangkan dan membina tali
persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5.
Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
6.
Membersihkan sifat dengki dan iri dari
hati orang-orang miskin
7.
Menjembatani jurang pemisah antara yang
kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
8.
Mengembangkan rasa tanggung jawab
sosial pada diri seseorang
9.
Mendidik manusia untuk berdisiplin
menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
10. Sarana
pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
E.
HIKMAH ZAKAT
1.
Membina diri untuk selalu bersyukur
atas nikmat dan karuhi Allah.
2.
Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS
Saba' 39).
3.
Membersihkan diri dari
sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
4.
Menyucikan harta yang
dimiliki.
5.
Mewujudkan ras solidaritas
dan kasih sayang antara sesama manusia.
6.
Membina dan mengembangkan
stabilitas sosial dan keadilan sosial.
Berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang yang
beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah
kamu memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Secara umum
zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan
zakat maal.
F.
ZAKAT
JIWA
(NAFSH
/ FITRAH)
Pengertian fitrah ialah sifat asal,
bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang
mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari
kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan
sebagainya. Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan
oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan
syarat-syarat tertentu.
Yang
dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan)
menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa
diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus
dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu seperti beras,
jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
“Dari Ibnu Umar
ra, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum
atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua
dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum manusia
keluar untuk shalat ‘ied.” (HR.Bukhari)
1.
Syarat Wajib
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.
Beragama Islam.
b.
Lahir dan hidup sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.
Mempunyai kelebihan harta dari
keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau
binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai
kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat
membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
2.
Waktu-Waktu
Zakat Fitrah
Waktu wajib
membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.
Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai
hari penghabisan Ramadhan.
b.
Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari
di akhir bulan Ramadhan.
c.
Waktu sunah, sesudah sholat subuh
sebelum sholat Idul Fitri.
d.
Waktu makruh, sesudah sholat Idul
Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.
Waktu haram, sesudah terbenam matahari
pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib
dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang
mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang
diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini
sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw
mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag
miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah
salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah).
Melewatkan
pembayaran zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena
tujuan utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan
demikian apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada
hari itu.
3.
Hikmah Zakat
Fitrah
Menurut Yusuf
Qardhawi ada dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a.
Membersihkan kotoran selama menjalankan
puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang terjerumus pada
perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b.
Menumbuhkan rasa kecintaan kepada
orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member zakat fitrah kepada orang-orang
miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan
kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
G.
ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal
(harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh
individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti
harta.
1.
Syarat Wajib
Secara umum
seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai
berikut :
a.
Islam
b.
Merdeka (bukan budak)
c.
Hak milik yang sempurna
d.
Telah mencapai nisab
e.
Masa memiliki sudah sampai satu tahun /
haul (selain tanaman dan buah-buahan).
f.
Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang
berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya
terpenuhi terlebih dahulu.
g.
Bebas dari hutang, bila individu
memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan
tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta
tersebut bebas dari kewajiban zakat.
2.
Macam Zakat
Maal
a.
Zakat
Binatang Ternak
Segala ternak
yang dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan
membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti
unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
1)
Syarat Zakat
a)
Syarat wajib zakat hewan ternak adalah
pemiliknya beragama Islam, mencapai nisab dan sudah sempurna satu haul. Adapun
saling memindahkan hewan ternaknya dengan cara yang salah maka hal itu tidak
menggugurkan haulnya. Dan memindahkan hewan ini dimakruhkan jika bermaksud
melarikan diri dari kewajiban berzakat.
b)
Dalam hewan ternak, disyaratkan
kepemilikan selama satu haul, jika kepemilikan hilang sebentar saja sebelum
satu haul kemudian kembali lagi maka haulnya terputus dan dimulai haul yang
baru.
c)
Hewan ternak yang diwajibkan adalah
hewan yang digembalakan. “Pada unta yang digembalakan pada setiap jumlah yang
mencapi 40 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor bintu labun.” (HR Abu Dawud)
d)
Hewan ternak yang diwajibkan bukan
hewan yang dipekerjakan. “Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani,
Abu Dawud, Baihaqi)
2)
Unta
Kewajiban zakat
unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari
yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap 24
ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor
unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta
betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4
tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta,
zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
2 tahun
|
25-35
|
1 ekor unta (bintu makhadh)
|
1 tahun
|
36-45
|
1 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
46-60
|
1 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
61-75
|
1 ekor unta (jadza’ah)
|
4 tahun
|
76-90
|
2 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
91-120
|
2 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
121-129
|
3 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
130-seterusnya
|
Setiap 40 ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor, 1
ekor hiqqah
|
3)
Sapi
Kewajiban zakat
sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra.
“Rasulullah Saw
mengutusku ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa
seekor tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu
Dawud)
Nisab Sapi
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
30-39
|
1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah)
|
1 tahun
|
40-59
|
1 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
60-69
|
2 ekor sapi (tabi’a)
|
1 tahun
|
70-79
|
2 ekor sapi (tabi’a dan musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
80-89
|
2 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
90-99
|
3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
100-109
|
3 ekor sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
110-119
|
3 ekor sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
120-129
|
7 ekor sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
130-139
|
4 ekor sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah
|
1 dan 2 tahun
|
140-149
|
4 ekor sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah
|
|
150-159
|
5 ekor tabi’ah dan demikian seterusnya
|
4)
Kambing
Nisab
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
40-120
|
1 ekor domba atau kambing
|
1 atau 2 tahun
|
121-200
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
201-300
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
301-400
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
Mulai 400 ekor
kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba
umurnya seperti tersebut di atas.
b.
Zakat Emas
dan Perak
Islam telah
mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan
keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan
uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik
harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang
menggadaikan.
Zakat emas dan
perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang
dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram.
Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing
zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila engkau
mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham,
dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar
dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar.”
c.
Zakat Hasil
Bumi (Biji-bijian dan Buah-buahan)
Adapun zakat
makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk
mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti
biji-bijian dan buah-buahan. Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria
berikut:
1)
Menjadi makanan pokok manusia
2)
Memungkinkan untuk disimpan dan tidak
mudah rusak / membusuk
3)
Dapat ditanam oleh manusia.
Harta Yang
Dizakati
Pendapat ulama
tentang harta yang wajib di zakati :
1)
Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada
segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2)
Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan,
zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3)
Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada
buah-buahan kurma dan anggur.
Abu Hanifah
memegang umumnya hadis,
”Pada
tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap
dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya
seperduapuluh.”
Sedangkan
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah dengan hadis,
” Tidak ada
zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah
tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja
ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya. Apabila sayur-mayur itu
diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini
sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya
apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan
pedagang.
Nisab Zakat
Zakat tidak
diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq
seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya.
Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib
zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari,
Muslim dan Abu Dawud)
Wasaq adalah
jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1
sha’ itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl.
Dan 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak
terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama
dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq
atau setara dengan 720 kg.
Kecuali pada
padi dan gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut kulitnya. Maka dari
setiap 2 wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab keduanya menjadi 10
wasaq. Akan tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya sama seperti semula
yaitu 5 wasaq.
”Dan dialah
yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini
mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan zakatnya
sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah.
Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau
mempergunakan upah.
Waktu Zakat
Tidak ada
kewajiban menunaikan zakat kecuali setealh dipanen. Sebab sebelum itu
biji-bijian dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat
biji-bijian tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu
dipetik dan dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan,
zakatnya setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual
buah-buahnya sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang
demikian itu dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun
demikian hukum jual belinya tetap sah.
Jika
biji-bijian dan buah-buahan satu jenis, maka diambil zakat dari jenis tersebut.
Jika pemiliknya mengeluarkan jenis yang lebih baik maka hal itu
diperbolehkan dan tentu saja bertambah
pula kebaikannya. Sedangkan jika ia mengeluarkan jenis yang lebih rendah
kualitasnya, maka hal itu tidak sah. Apabila buah-buahan tersebut terkena
bencana, atau dicuri atau hilang maka tidak ada kewajiban zakat pada pemilik
buah tersebut.
d.
Harta Temuan /
Terpendam (Rikaz)
Secara
etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak
yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta
karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda
tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan
barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan
luqathah.
Syarat Zakat
1)
Penemu adalah orang yang diwajibkan
berzakat. Yaitu orang muslim,
2)
Tempat ditemukannya rikaz. Tidak
diwajibkan zakat pada rikaz melainkan apabila penemu itu mendapatkannya di
lahan yang tidak didiami oleh orang. Demikian juga apabila rikaz ditemukan di
lahan yang memang miliknya atau di daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal
itu memungkingkan rikaz tersebut menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)
Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20
dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
4)
Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk
menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang
tersebut. Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita
temukan, pada saat kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
“Zakat rikaz (harta terpendam) adalah sebanyak
seperlima.”(HR Bukhari dan Muslim)
e.
Hasil Tambang
(Ma’din)
Ma’din adalah
tempat Allah SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah
zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim
mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang
miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS
At-Taubah 35).
Serta hadits
yang diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya
Rasulullah SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat Zakat
Syarat zakat
ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan
perak, bukan selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal,
marjan, zamrud, minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut
pendapat yang kuat yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat
zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan.
Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan
haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk
barang tambang / ma’din saja. Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai
dan telah dicetak itu berbeda dan disyaratkan sempurna satu haul untuk
zakatnya.
Nisab Zakat
Adapun nisab
zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham
perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas
atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu
diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan
dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga
berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din
merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan
zakatnya. Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta
ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu
barang tambang tersebut memiliki hutang.
f.
Harta
Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud
harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh
keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua
harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat
pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan
adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi. “ Setelah itu sesungguhnya nabi saw
menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk
perniagaan”
Syarat Wajib Harta
1)
Harta didapat dengan transaksi jual
beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah, menemukan dan
sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali jika
setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
2)
Niat memperjualbelikan harta benda.
Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya, maka
harta tersebut bukanlah harta dagangan.
3)
Mencapai nisab. Adapun nisab yang
diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
4)
Sempurna satu haul. Haulnya bermula
sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui transaksi. Jika telah sempurna
haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka wajib dizakati. Jika tidak
mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan zakat.
Harta perniagaan yang telah mencapai
nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah
sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka
ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang dagangan naik
hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai haul yang
kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat.
Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
g.
Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud
mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris,
akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari
senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5%
setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti
zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
H.
MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK
MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah
dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah
orang-orang yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang
untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
1.
Fakir
Orang yang
tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan
hidup sehari-harinya.
2.
Miskin
Orang yang
mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
3.
Amil
Orang yang
mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang
berhak.
4.
Hamba Sahaya atau Riqab
Orang yang
menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5.
Fi Sabilillah
Orang yang
memperjuangkan agama Islam.
6.
Mu’allaf
a.
Orang yang baru masuk Islam dan imannya
masih lemah
b.
Orang yang
masuk Islam dan memiliki niat yang kuat.
c.
Orang Islam yang menjaga perbatasan dari
serangan kaum kafir atau musuh lainnya.
d.
Orang Islam yang membantu negara
mengurus zakat.
7.
Gharim atau Orang yang berhutang
a.
Orang yang berhutang karena mendamaikan
dua orang yang berselisih.
b.
Orang yang berhutang untuk kepentingan
dirinya yang dibolehkan.
c.
Orang yang berhutang karena menjamin
utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.
8.
Ibnu Sabil atau Musafir
Orang yang
sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
I.
YANG
TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun
mereka-mereka yang tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
1.
Orang kafir (hanya berhak diberi
sedekah)
2.
Orang atheis
3.
Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4.
Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu,
dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad
Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
El-Madani.
2013. Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta: DIVA Press.
Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung:
Penerbit Sinar Baru Algensindo.
0 komentar:
Posting Komentar